BANTAENGNEWS.COM — Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng didatangi sejumlah media dan pegiat antikorupsi pada Senin (11/5/2026) untuk meminta penjelasan terkait putusan terhadap terdakwa AZ dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Dwi Putra menjelaskan bahwa informasi yang menyebut terdakwa “divonis bebas” tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging.
“Artinya, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti terjadi, namun majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan administrasi,” jelasnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (7/5/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana. Majelis juga memerintahkan pengembalian dana yang berasal dari Dana Desa dan ADD tahap pertama Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp129.635.405 ke rekening kas Desa Pattallassang.
Selain itu, majelis memerintahkan pengembalian uang pribadi terdakwa sebesar Rp47.301.296 yang sebelumnya berada di rekening kas desa.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk pimpinan, Kejari Bantaeng akhirnya resmi menempuh upaya hukum banding pada Senin (11/5/2026).
“Kami menghargai putusan majelis hakim, namun putusan tersebut akan kami pelajari lebih lanjut setelah menerima salinan resmi putusan. Selanjutnya kami akan menyusun memori banding sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Dwi Putra.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan perspektif yang cukup substantif antara pertimbangan majelis hakim dan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda terhadap unsur pidana dalam perkara tersebut. Perbedaan itulah yang menurut Kejari Bantaeng perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum di tingkat banding.
Kejari Bantaeng menilai pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD harus dilakukan secara serius karena program tersebut merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap dugaan penyimpangan dana desa harus ditangani secara profesional dan akuntabel agar tidak menjadi preseden yang dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” tegas pihak Kejari.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian publik. Sebagian pihak menilai langkah banding yang ditempuh Kejari Bantaeng merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara diuji secara maksimal melalui proses peradilan.












