BANTAENGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memastikan akan menempuh upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan mantan Camat Tompobulu, Andi Zaenal, lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026. Majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Andi Zaenal, disertai denda Rp100 juta subsider kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun tetap berkomitmen menempuh langkah hukum lanjutan.
“Bukan bebas, tetapi lepas atau onslag dalam bahasa hukum. Kami menghormati putusan majelis hakim. JPU sudah membuat laporan hasil putusan ke Kejaksaan Tinggi, dan kami tinggal menunggu persetujuan untuk pengajuan upaya hukum,” ujar Akhmad Putra Dwi.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Kami saat ini melakukan upaya hukum agar putusan sesuai dengan apa yang didakwakan JPU, supaya perbuatan tersebut tidak dicontoh oleh kepala desa lain,” tegasnya.
Kejari Bantaeng menilai penanganan perkara korupsi dana desa menjadi perhatian serius, mengingat anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.












