BANTAENGNEWS.COM — Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Kabupaten Bantaeng mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng segera melaporkan dugaan pembongkaran aset di SD Inpres Panjang kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Partisipasi Pembangunan Daerah PC SEMMI Bantaeng, Suhardi, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Suhardi, pembongkaran aset sekolah tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah dan dapat menimbulkan kerugian negara.
“Aset sekolah adalah milik negara yang dikelola untuk kepentingan pendidikan. Kami mendesak Kabid Pembinaan SD Disdik Bantaeng agar segera melaporkan oknum di balik pembongkaran aset di SD Inpres Panjang ke Aparat Penegak Hukum. Jangan hanya diam seolah melakukan pembiaran,” ujarnya.
Ia menilai, sikap diam pihak Dinas Pendidikan sejauh ini telah memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, PC SEMMI Bantaeng meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan tersebut.
Suhardi juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila tidak ada langkah hukum yang ditempuh, maka publik berhak mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
“Jika pihak Dinas Pendidikan tetap bungkam dan tidak berani melaporkan kejadian ini, maka patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini. Kami tidak ingin ada kerugian negara yang dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng terkait desakan tersebut.












