BANTAENGNEWS.COM – Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di Kabupaten Bantaeng. Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar H, resmi melaporkan Wakil Bupati Bantaeng, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng atas dugaan pembongkaran dan penghilangan aset daerah tanpa prosedur yang sah.
Laporan tersebut terkait pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan sebagian pagar SD Inpres Panjang yang berlokasi di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu. Peristiwa itu disebut terjadi pada rentang 22 hingga 25 Maret 2026, usai bangunan dikosongkan.
Yusdanar menegaskan, pembongkaran aset tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Padahal, setiap penghapusan aset wajib melalui tahapan administratif, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
“Ini bukan sekadar pembongkaran biasa. Ada prosedur hukum yang diduga dilangkahi, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Yusdanar dalam laporannya (22/4/2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, rumah dinas tersebut sebelumnya masih dihuni dan dalam kondisi layak pakai. Bahkan, bangunan disebut masih memiliki fungsi sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar bagi guru setempat, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan.
Lebih lanjut, proses pembongkaran disebut yang melibatkan oknum terdekat Wakil Bupati. Dalam laporan itu, disebutkan pembongkaran dilakukan oleh seorang kerabat yang ditunjuk langsung, tanpa adanya proses lelang atau prosedur resmi lainnya.
Fakta lain yang menguatkan dugaan pelanggaran, Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng disebut tidak mengetahui adanya proses pembongkaran tersebut. Padahal, kedua pihak tersebut memiliki peran kunci dalam proses administrasi penghapusan aset daerah.
Secara hukum, tindakan pembongkaran tanpa dasar SK kepala daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerugian negara, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
DPD Pemuda LIRA Bantaeng pun mendesak Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Yusdanar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Bupati Bantaeng terkait laporan tersebut.












