BANTAENGNEWS.COM — Seorang pria bernama Ardi (55), warga Kabupaten Bulukumba, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialaminya ke Polres Bantaeng. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Maret 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Kampung Sampara, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Dalam keterangannya kepada polisi, Ardi mengaku datang ke rumah orang tuanya untuk bersilaturahmi. Namun, setibanya di lokasi, terjadi insiden yang berujung pada dugaan pengancaman.
“Pelapor datang untuk memperbaiki hubungan keluarga, namun terjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan pengancaman,” dalam laporan Ardi.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut berinisial RP. Ia diduga mengambil parang dan berencana menebas. Pelapor mengaku sempat terjatuh dan terancam dilukai, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh istrinya.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/172/RES.124/2026/Reskrim tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan, Unit Pidana Umum Polres Bantaeng yang dipimpin oleh IPDA Achmad Kurnia, ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. (Abdul Kahar)












