Setiap aksi yang dilakukan mahasiswa atau masyarakat sipil, selalu muncul kelompok tertentu yang mencoba membenturkan massa aksi dengan warga. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi
BANTAENGNEWS.COM — Pengurus Satuan Siswa, Pelajar, Mahasiswa Pemuda Pancasila Kabupaten Bantaeng (SAPMA PP Bantaeng), melalui M. Akbar, menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Kabupaten Bantaeng yang dinilai menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
M. Akbar menilai terdapat fenomena yang berulang setiap kali mahasiswa maupun kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, sering muncul kelompok yang mengatasnamakan warga dan berupaya menghalangi hingga membubarkan jalannya demonstrasi.
“Setiap aksi yang dilakukan mahasiswa atau masyarakat sipil, selalu muncul kelompok tertentu yang mencoba membenturkan massa aksi dengan warga. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi,” ujar M. Akbar, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
M. Akbar juga menyoroti insiden yang dialami massa aksi HPMB Raya saat menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menilai tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun upaya pembubaran aksi dapat menjadi ancaman terhadap ruang demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jika setiap suara kritik dibalas dengan intimidasi, tekanan, atau upaya pembubaran oleh kelompok yang berkedok warga, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga masa depan demokrasi di Kabupaten Bantaeng,” katanya.
Terkait peristiwa tersebut, SAPMA PP Bantaeng mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng, untuk bertindak tegas dan profesional dalam mengusut dugaan pembubaran aksi yang terjadi.
Menurut M. Akbar, aparat kepolisian harus hadir sebagai penjamin keamanan sekaligus pelindung hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai.
“Kami mendesak Polres Bantaeng untuk mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut peristiwa yang terjadi. Siapa pun yang menjadi aktor utama maupun pihak yang diduga mengorganisir upaya pembubaran aksi harus diungkap secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan membungkam kritik, melainkan melalui dialog yang terbuka dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan.
Karena itu, SAPMA PP Bantaeng meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengancam kebebasan sipil. Demokrasi harus dijaga, dan hak rakyat untuk bersuara harus dilindungi tanpa pengecualian,” tutup M. Akbar.












