BANTAENGNEWS.COM — Di tengah aktivitasnya sehari-hari di Kabupaten Bantaeng, Haji Hengki masih menyimpan satu harapan yang hingga kini belum terwujud: pelaksanaan putusan pengadilan atas lahan yang menurutnya telah dimenangkan melalui proses hukum yang panjang.
Tiga kali memenangkan perkara di pengadilan seharusnya menjadi akhir dari sengketa yang dihadapinya. Namun bagi Hengki, kemenangan hukum ternyata belum serta-merta menghadirkan kepastian.
“Saya hanya ingin mengetahui apa yang menjadi alasan sehingga eksekusi belum juga dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (3/5/2026).
Perjalanan hukum yang ditempuh Hengki tidak singkat. Sengketa lahan yang melibatkan dirinya telah bergulir melalui berbagai tingkatan peradilan. Dari proses tersebut, ia mengaku memperoleh putusan yang menguatkan haknya atas objek sengketa hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, hingga saat ini eksekusi atas lahan tersebut belum terlaksana.
Bagi sebagian orang, putusan inkrah mungkin dipandang sebagai garis akhir sebuah perkara. Namun pengalaman Hengki menunjukkan bahwa masih ada tahapan lain yang menentukan apakah putusan itu benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pihak yang memenangkan perkara.
“Saya menghormati proses dan kewenangan pengadilan. Tapi saya berharap ada kepastian mengenai pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Harapan itu bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebutkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi juga diatur dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement Buitengewesten (RBg) yang menjadi dasar hukum bagi pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun di balik deretan pasal dan prosedur hukum itu, yang dirasakan Hengki adalah ketidakpastian yang terus berlarut.
Ia mengaku tidak ingin berprasangka terhadap siapa pun. Yang diharapkannya hanyalah penjelasan resmi mengenai alasan belum terlaksananya eksekusi atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saya hanya ingin ada kejelasan,” tuturnya.
Hingga kini, jawaban yang ditunggu itu belum datang. Upaya konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Bantaeng masih menunggu tanggapan resmi.
Bagi pengamat hukum, eksekusi merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan. Sebab, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada akhirnya harus dapat dilaksanakan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Sementara itu, bagi Hengki, persoalannya mungkin lebih sederhana. Setelah bertahun-tahun menjalani proses hukum, ia hanya ingin melihat akhir dari perjuangan yang telah ditempuhnya.












