Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pemuda LIRA Bantaeng Resmi Laporkan Dugaan Perobohan Rumdis SD Inpres Panjang ke Polisi dan Kejaksaan

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, resmi melaporkan dugaan perobohan rumah dinas guru (rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang

BANTAENGNEWS.COM — Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, resmi melaporkan dugaan perobohan rumah dinas guru (rumdis) dan pagar SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, ke aparat penegak hukum.

Selain laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Pemuda LIRA kini juga menyerahkan dokumen dan sejumlah bukti pendukung ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Yusdanar menilai dugaan perobohan aset pendidikan tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele karena diduga dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang semestinya.

“Jika ada perusakan terhadap fasilitas umum atau aset negara, maka harus diproses sesuai hukum. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Yusdanar, Kamis (14/5/2026), usai menyerahkan laporan resmi.

Ia juga menyoroti pentingnya kesetaraan penegakan hukum. Menurutnya, apabila tindakan pengrusakan dilakukan oleh masyarakat atau mahasiswa, proses hukum biasanya berjalan cepat. Karena itu, dugaan perobohan rumah dinas guru dan pagar sekolah juga harus diproses tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yusdanar menegaskan bahwa perusakan atau penghilangan aset negara merupakan delik umum sehingga aparat penegak hukum tetap wajib menindaklanjutinya meski tanpa laporan masyarakat.

Ia menyebut laporan tersebut nantinya juga akan mengarah kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembangunan maupun pembongkaran, termasuk unsur dinas pendidikan, pihak ketiga atau yayasan, para pekerja, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Sebelumnya, Pemuda LIRA juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Saat ini, Kejari Bantaeng disebut masih merampungkan data dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Yusdanar mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menduga pembongkaran aset dilakukan tanpa dasar administrasi maupun dokumen resmi penghapusan aset.

“Kami menduga telah terjadi pengrusakan aset negara. Dalam forum RDP sebelumnya, perwakilan Dinas Pendidikan disebut menyampaikan bahwa tidak ada perintah, baik tertulis maupun lisan, terkait pembongkaran tersebut,” kata Yusdanar.

Menurutnya, setiap pembongkaran atau penghapusan aset milik negara seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dugaan pelanggaran prosedur itu, kata dia, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai klarifikasi.

Sementara itu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bantaeng membenarkan bahwa dugaan perusakan maupun penghilangan aset negara bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum.

Bripka Apriadi selaku piket Reskrim Polres Bantaeng yang menerima kedatangan Ketua Pemuda LIRA, menyarankan agar laporan resmi diajukan melalui surat atas nama lembaga.

“Disarankan pelaporan dimasukkan melalui penyuratan resmi atas nama lembaga LIRA. Setelah surat masuk, selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.