BANTAENGNEWS.COM – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan serius di Sulawesi Selatan, termasuk berpotensi menjangkau daerah-daerah seperti Kabupaten Bantaeng. Selain melanggar hukum, praktik ini menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Peredaran Masih Marak di Sulsel
Data terbaru menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulsel masih tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat 49,03 juta batang rokok ilegal berhasil disita dangan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,47 miliar. Bahkan pada periode Januari–Oktober 2025, 40,36 juta batang rokok ilegal diamankan. Potensi kerugian negara sekitar Rp40,53 miliar.
Sementara dalam kegiatan penindakan hingga November 2025 Total penindakan mencapai 44,9 juta batang rokok ilegal. Dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp45 miliar.
Pada awal tahun 2026 saja, Bea Cukai Makassar telah menindak 181.600 batang rokok ilegal. Dengan potensi kerugian negara sekitar Rp175 juta.
Data ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah nasional, tetapi nyata terjadi di wilayah Sulsel dan sekitarnya, termasuk daerah distribusi seperti Bantaeng.
Dari Mana Rokok Ilegal Berasal?
Bea Cukai mengungkap beberapa faktor utama maraknya rokok ilegal di Sulsel:
– Produksi rumahan tanpa izin
– Distribusi dari luar Pulau Jawa
– Masuk melalui jalur laut dan pelabuhan
Peredaran ini kemudian menyebar ke pasar-pasar tradisional hingga warung kecil, yang sering kali tidak menyadari risiko hukum yang dihadapi.
Kerugian Negara Bisa Dihitung per Batang
Jika melihat data Sulsel, kerugian negara dapat dipahami lebih konkret.
Sebagai gambaran:
Rata-rata cukai rokok: Rp500 – Rp1.000 per batang. Maka dari data 49,03 juta batang (2025), kerugian sekitar Rp49 miliar (sesuai data resmi). Artinya : 1 batang rokok ilegal ≈ merugikan negara sekitar Rp1.000
1 bungkus (20 batang) ≈ Rp20.000.
Jika satu kios menjual 10 bungkus rokok ilegal per hari, maka potensi kerugian negara bisa mencapai Rp200.000 per hari. Dalam sebulan: sekitar Rp6 juta dari satu titik saja
Jika praktik ini terjadi di banyak toko, maka kerugian menjadi sangat besar secara akumulatif.
Sanksi Hukum Tetap Berlaku, Termasuk bagi Pedagang
Perlu dipahami, hukum tidak hanya menyasar produsen besar, tetapi juga pedagang.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Menjual rokok tanpa cukai:
Penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai
Menggunakan pita cukai palsu dangan penjara 1–8 tahun dan enda 10–20 kali nilai cukai.
Dalam praktik di Sulsel, beberapa pelanggar bahkan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran denda hingga tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagai penyelesaian kasus.
Ancaman Nyata bagi Daerah seperti Bantaeng
Meski penindakan banyak terjadi di Makassar dan kota besar lain, distribusi rokok ilegal tidak berhenti di sana. Barang-barang tersebut kerap mengalir ke daerah, Kabupaten, Kecamatan, Hingga warung kecil di desa. Artinya, wilayah seperti Bantaeng juga berpotensi menjadi pasar peredaran target distribusi. Bahkan lokasi penjualan langsung ke masyarakat
Peran Penting Masyarakat dan Pedagang
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat sangat penting, seperti :
– Tidak membeli rokok tanpa pita cukai
– Pedagang menolak menjual produk ilegal
– Melaporkan jika menemukan peredaran mencurigakan
Data di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi kasus kecil. Dengan puluhan juta batang yang beredar dan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, masalah ini sudah menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan ekonomi daerah.
Dengan sanksi hukum yang tegas hingga pidana penjara, pedagang dan pengedar diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik ini.
Edukasi dan kesadaran bersama menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal, termasuk di Kabupaten Bantaeng.












