BANTAENGNEWS.COM — Perkembangan kasus dugaan pengerusakan aset daerah di SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Saya sudah periksa lima orang, rencana sisa empat lagi, baru saya buat laporan ke pimpinan,” ujarnya (5/5/2026).
Ia menambahkan, proses pengumpulan keterangan masih berlangsung sebelum disusun laporan resmi sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak pelapor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Pelapor juga menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi apabila penanganan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tidak tegas, kami akan lanjutkan sampai ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan perobohan rumah dinas SD Inpres Panjang yang diduga tidak memiliki izin penghapusan aset. Selain itu, ditemukan perbedaan titik koordinat lokasi hingga sekitar satu kilometer.
Dalam peristiwa tersebut, turut terdampak seorang penjaga sekolah dan guru agama yang diketahui menempati rumah dinas yang dirubuhkan.
Hingga kini, Kejari Bantaeng masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah tersebut.












