Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kajari Bantaeng Pastikan Ada Pengerusakan Aset Daerah di SD Inpres Panjang

BANTAENGNEWS.COM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, memastikan dugaan pengerusakan aset daerah di SD Inpres Panjang, Kecamatan Tompobulu, terbukti berdasarkan fakta yang ditemukan pihaknya.

“Kami memastikan bahwa pengerusakan aset daerah itu faktanya ada,” tegas Hadi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Pernyataan Kajari tersebut diperkuat Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi. Ia mengungkapkan, hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) menemukan adanya pihak yang mengakui melakukan tindakan pengerusakan terhadap aset milik daerah tersebut.

“Bahkan ada pelaku yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut dan memiliki pernyataan tertulis,” ungkap Akhmad.

Kasus dugaan pengerusakan aset daerah di lingkungan SD Inpres Panjang kini menjadi sorotan publik karena dinilai mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Gubernur LIRA, Andi Santiaji Pananrangi, menegaskan pihaknya tetap akan membawa persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Menurutnya, terdapat kerusakan nyata terhadap aset pemerintah berupa pagar dan rumah dinas sekolah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Ini bukan persoalan biasa. Ada peristiwa melawan hukum dan ada kerugian negara berupa pagar serta bangunan yang dirusak. Karena itu kami tetap melaporkan persoalan ini ke Kejati Sulsel,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak lamban menangani perkara tersebut.

“Kapolres dan Kajari harus sigap mengambil sikap apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum. Bekerjalah, jangan terlalu banyak melimpahkan,” tandasnya.