LBANTAENGNEWS.COM — Kepolisian Resor Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2023–2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng usai melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sulsel pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kapolres Bantaeng melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas sekaligus Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Gunawang Amin, mengatakan penyidik telah melalui sejumlah tahapan sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Sejumlah tahapan telah dilakukan penyidik Unit Tipidkor, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara, sehingga kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Gunawang, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Perumda Air Minum Tirta Eremerasa tahun anggaran 2023–2025.
Dari hasil pendalaman sementara, aparat penegak hukum juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa menjadi perhatian publik karena perusahaan daerah tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Polres Bantaeng menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












