Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dua Kasus Korupsi PDAM Bantaeng Diduga Berkaitan, Peran Dirut Periode 2020–2025 Disorot

Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kepolisian Resor Bantaeng kini sama-sama menangani dugaan korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa dengan objek perkara berbeda namun diduga saling berkaitan.

Kejari Bantaeng mengusut dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2020–2023 yang bersumber dari dana hibah Kementerian Keuangan RI sebesar Rp6 miliar serta penyertaan modal Pemkab Bantaeng senilai Rp7,5 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sistem penyediaan air minum dan pemasangan 500 sambungan rumah (SR) setiap tahun.

Dalam penyelidikan awal, penyidik Kejari menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal yang diduga tidak sesuai mekanisme dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Sementara itu, Unit Tipidkor Polres Bantaeng menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PDAM tahun 2023–2025 dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

Meski berbeda objek perkara, kedua kasus dinilai memiliki keterkaitan karena sama-sama menyasar pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode kepemimpinan direksi yang berbeda.

Jabatan Direktur Utama PDAM diketahui dipegang Muhammad Nur Fajri pada 2020–2024, kemudian diisi Pjs Andi Sjafaruddin Magau, sebelum akhirnya dijabat oleh Suwardi sejak 21 Mei 2025 hingga sekarang.

Penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan disebut tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di tubuh PDAM Tirta Eremerasa. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.