BANTAENGNEWS.COM – Status tanah yang tercantum sebagai objek nomor 6 pada peta kawasan bersejarah Bissampole dan Lembang Cina, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang dalam keterangan peta disebut sebagai lokasi Makam Karaeng Ma’jombea itu diduga telah beralih kepemilikan melalui proses yang dinilai perlu ditelusuri kembali legalitas dan mekanismenya.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, meminta pemerintah daerah dan instansi pertanahan membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan status dan riwayat penguasaan lahan tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya siapa pemiliknya saat ini, tetapi bagaimana proses pengalihan tanah itu terjadi. Jika memang pernah diperjualbelikan, apakah seluruh mekanisme administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi,” kata Yusdanar, Minggu (7/6/2026).
Menurut Yusdanar, sejumlah dokumen lama yang beredar menunjukkan adanya riwayat transaksi tanah di kawasan Lembang Cina sejak tahun 1959. Dalam dokumen persetujuan yang tercatat pada Induk Daftar Nomor 46 Tahun 1959, disebutkan adanya peralihan hak atas sebidang tanah pekarangan di Kampung Lembang Tjina dengan luas sekitar 0,28 hektare.


Selain itu, terdapat pula dokumen pengumuman dari Kantor Pendaftaran Tanah Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai tertanggal 2 Agustus 1971.
“Dokumen-dokumen ini perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan apakah objek tanah yang dimaksud berkaitan dengan kawasan makam bersejarah yang ditunjukkan dalam peta Bissampole dan Lembang Cina, khususnya lokasi nomor 6,” ujarnya.
Pemuda LIRA Bantaeng menilai penelusuran tersebut penting mengingat lokasi yang tercantum dalam peta sejarah tersebut diduga memiliki nilai budaya dan sejarah yang tidak terpisahkan dari perkembangan kawasan Lembang Cina di Bantaeng.
Karena itu, pihaknya mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Bantaeng, serta instansi terkait untuk menjelaskan status hukum lahan tersebut kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur.
“Kami berharap ada penjelasan resmi. Jika seluruh prosesnya memang sah dan sesuai aturan, tentu harus dibuka kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusdanar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hubungan antara dokumen transaksi tahun 1959, proses pendaftaran tanah tahun 1971, dan status terkini lahan yang dalam peta kawasan Bissampole dan Lembang Cina ditandai sebagai objek nomor 6 atau Makam Karaeng Ma’jombea












