Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

LSM LIRA Bantaeng Soroti Eksekusi Tanah, Duga Terjadi Kesalahan Objek

BANTAENGNEWS.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng turut mengawal perkara eksekusi tanah yang belakangan menjadi polemik di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Ketua LSM LIRA Bantaeng, Rusli, menilai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek tanah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga terjadi kesalahan objek sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Bantaeng.

Menurut Rusli, dalam putusan perdata disebutkan bahwa objek tanah seluas 185 meter persegi merupakan bagian dari Persil Nomor 16 Darat II Kohir Nomor 82 C1 atas nama GUI Bin Singara dengan luas 46 are yang disebut berada di wilayah “dahulu Desa Mamampang, Kecamatan Bantaeng, sekarang Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng”.

Namun, Rusli menilai penyebutan wilayah tersebut tidak sesuai dengan riwayat administrasi pemerintahan desa.

“Desa Mamampang merupakan hasil pemekaran dari Desa Ulugalung, bukan perubahan nama wilayah sebagaimana disebutkan dalam putusan. Hal ini penting karena berkaitan dengan kejelasan dan legalitas objek tanah,” ujar Rusli, Rabu (3/6/2026).

Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data lokasi dan kepemilikan tanah yang kemudian menjadi dasar dalam proses hukum.

“Hal ini perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi dalam penetapan objek tanah,” katanya.

Berdasarkan data Buku F dan salinan rincik yang ditelusuri pihaknya, Rusli menyebut Persil Nomor 16 Darat II Kohir Nomor 82 C1 seluas 46 are atas nama GUI Bin Singara diduga berada di wilayah Bonto Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, dan bukan di Desa Mamampang sebagaimana yang dijadikan dasar permohonan eksekusi.

Sementara itu, objek tanah yang dieksekusi disebut merupakan tanah milik Jawa Bin Sempo yang tercatat dalam Persil 16 Darat I Kohir Nomor 316 C1.

Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Sempo Bin Manriu dengan luas sekitar 0,48 hektare dan kemudian diwariskan kepada Jawa Bin Sempo seluas 0,40 hektare. Sebagian dari tanah itu disebut telah dialihkan kepada Cacce Bin Jawa seluas 0,20 hektare dengan Nomor Objek Pajak SPPT/PBB 0015-0.

Selain itu, sebagian lahan seluas 165 meter persegi diketahui telah diwakafkan oleh Jawa Bin Sempo untuk pembangunan Masjid Nurul Hikma Arakeke di Desa Mamampang. Wakaf tersebut memiliki Sertifikat Wakaf Nomor 00001/Mamampang yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Bantaeng atas nama wakif Jawa Bin Sempo.

Rusli menambahkan, data fisik dan data yuridis tanah tersebut juga tercatat pada Kantor Desa Ulugalung dan Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, termasuk SPPT/PBB Nomor 0013-0 atas nama Jawa Bin Sempo.

Atas dasar itu, LSM LIRA Bantaeng meminta aparat penegak hukum, Pengadilan Negeri Bantaeng, serta ATR/BPN Kabupaten Bantaeng melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen, riwayat objek tanah, dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan objek atau persoalan administrasi pertanahan yang belum terverifikasi secara menyeluruh,” tegas Rusli.