Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengaku telah mengantongi pengakuan dari pihak yang melakukan pembongkaran
BANTAENGNEWS.COM — Penanganan kasus dugaan perusakan aset daerah berupa rumah dinas SD Inpres Panjang, Kabupaten Bantaeng, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengaku telah mengantongi pengakuan dari pihak yang melakukan pembongkaran, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng itu telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Namun, proses hukum yang berjalan belum mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas perobohan tersebut.
Kejari Bantaeng sebelumnya menyatakan telah menemukan bukti tertulis berupa pengakuan dari pelaku pembongkaran. Sejumlah pejabat daerah juga telah diperiksa untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau instruksi terkait pembongkaran rumah dinas tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang mengarah pada penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng dinilai belum menunjukkan sikap tegas terkait pembongkaran aset yang berada di lingkungan satuan pendidikan. Persoalan tersebut lebih banyak diarahkan kepada pengelola aset daerah, sementara bangunan yang dibongkar berada dalam lingkup pengawasan instansi pendidikan.
Sejumlah temuan juga mengemuka dalam proses penelusuran yang dilakukan DPRD Bantaeng dan aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan tidak adanya Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset sebelum pembongkaran dilakukan, serta adanya perbedaan titik koordinat antara data aset resmi dengan lokasi bangunan yang dibongkar.
Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut menjadi alasan pembongkaran, saat ini telah dihentikan sementara berdasarkan rekomendasi DPRD Bantaeng. Penghentian proyek tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan prosedur pembongkaran yang dilakukan terhadap aset daerah tersebut.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Menurutnya, jika terdapat pengakuan pelaku dan indikasi pelanggaran prosedur, maka pihak yang memerintahkan maupun yang mengambil keputusan harus diungkap.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan. Publik membutuhkan kepastian siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian penanganan kasus tersebut. Selama belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, dugaan adanya pihak yang kebal hukum dalam kasus perusakan aset rumah dinas SD Inpres Panjang diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik.












