BANTAENGNEWS.COM — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng resmi memasuki tahap penyidikan. Status tersebut ditetapkan setelah Polres Bantaeng menggelar perkara di Mapolda Sulsel pada 13 Mei 2026.
Kasus ini turut menyoroti jajaran direktur utama PDAM dalam rentang waktu dugaan perkara berlangsung. Jabatan direktur utama diketahui pernah dijabat Muhammad Nur Fajri pada periode 2020–2024, kemudian dilanjutkan Pelaksana Tugas (Plt) Andi Sjafaruddin Magau, dan saat ini dijabat Suwardi sejak 21 Mei 2025.
Kapolres Bantaeng melalui Plt Kasi Humas sekaligus Kasat Reskrim, Gunawang Amin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan membutuhkan proses pendalaman lebih lanjut melalui penyidikan,” ujarnya.
Selain Polres Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng juga menaikkan perkara dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan PDAM Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah air minum dan penyertaan modal daerah selama 2020–2023. Total dana hibah dari Kementerian Keuangan RI mencapai Rp6 miliar, ditambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebesar Rp7,5 miliar untuk periode 2020–2024.
Memahami Tahap Penyidikan dalam Kasus Korupsi
Secara hukum, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing.
Pada tahap ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, penggeledahan, hingga tindakan hukum lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, peningkatan status ke tahap penyidikan tidak otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapan Seseorang Bisa Ditetapkan sebagai Tersangka?
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Lima alat bukti sah menurut KUHAP meliputi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat atau dokumen
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, calon tersangka juga wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum status tersangka ditetapkan.
Dengan demikian, proses penyidikan bertujuan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka Juga Memiliki Hak Hukum
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Jika merasa penetapan tersangka tidak sah atau tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, pihak terkait dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.












