BANTAENGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan di PDAM Tirta Eremerasa ke tahap penyidikan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kejari Bantaeng melalui siaran pers pada Senin, 18 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-374/P.4.17/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan di PDAM Tirta Eremerasa selama tahun 2020 hingga 2023.
Selama periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp6 miliar untuk program penyediaan air minum perkotaan. Setiap tahun, pemerintah daerah menerima alokasi hibah sebesar Rp1,5 miliar.
Dana itu kemudian dimasukkan dalam APBD Kabupaten Bantaeng untuk pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Bantaeng juga mengalokasikan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Total penyertaan modal yang direncanakan dari 2020 hingga 2024 mencapai Rp7,5 miliar, atau Rp1,5 miliar setiap tahun.
Anggaran tersebut digunakan untuk pemasangan 500 sambungan rumah (SR) air minum setiap tahun, dengan nilai Rp3 juta per sambungan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal tersebut. Penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Bantaeng masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
“Kami akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan para pihak untuk kemudian menentukan dan menetapkan tersangka,” ujar Hadi Sukma Siregar.












