Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

LKBHMI Gugat SK Dewas Perumda Tirta Eremerasa ke PTUN, Darwis Beri Penjelasan

Wakil Direktur LKBHMI, Hendri (Kiri) Dewan Pengawas PDAM Bantaeng, Darwis (Kanan)

BANTAENGNEWS.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa yang diterbitkan oleh Bupati Bantaeng.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Abdul Wahab dari posisi Dewan Pengawas perwakilan pemerintah (ASN) pada November 2025, serta penunjukan Darwis sebagai satu-satunya Dewan Pengawas.

Wakil Direktur LKBHMI, Hendri, mengatakan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kebijakan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Eremerasa.

“Jika Dewan Pengawas hanya satu orang, maka unsur tersebut wajib berasal dari perwakilan pemerintah atau ASN. Namun dalam SK terbaru, posisi tersebut diisi oleh pihak non-ASN,” ujar Hendri, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyoroti belum adanya pengganti dari unsur pemerintah hingga lebih dari sembilan bulan sejak pemberhentian Abdul Wahab. Padahal, dalam SK Nomor 100.3.3.2/10/Ekonomi/November/2025 disebutkan akan dilakukan pemilihan kembali Dewan Pengawas.

“Karena itu, kami akan menggugat ke PTUN Makassar untuk meminta pencabutan SK tersebut serta mendorong audit jika ditemukan potensi kerugian negara,” tambahnya. LKBHMI dijadwalkan mendaftarkan gugatan pada Kamis mendatang.

Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Bantaeng, Darwis, menilai langkah yang diambil LKBHMI merupakan hal yang sah dalam sistem hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf (a), pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan organ dan kepegawaian BUMD, termasuk Dewan Pengawas.

Selain itu, ketentuan masa jabatan juga menjadi pertimbangan. Dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Yang bersangkutan (Abdul Wahab) telah menjabat lebih dari dua periode sejak beberapa masa kepemimpinan sebelumnya, sehingga hal tersebut juga menjadi perhatian, termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” jelas Darwis.

Terkait jumlah Dewan Pengawas yang hanya satu orang, pemerintah merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (2) dan (3), serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 42, yang memungkinkan struktur tersebut dengan penyesuaian tertentu.

Pemerintah daerah juga membuka ruang untuk evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, sengketa tersebut kini berpotensi diselesaikan melalui jalur hukum di PTUN Makassar guna mendapatkan kepastian hukum atas kebijakan yang diambil.