BANTAENGNEWS.COM – Sebanyak 11 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng hingga kini masih belum terisi pejabat definitif dan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga instansi pelayanan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun Bantaengnews.com, jabatan yang masih diisi Plt antara lain Camat Bissappu, Camat Eremerasa, Camat Sinoa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Direktur RSUD Kabupaten Bantaeng, Sekretaris DPRD Bantaeng, serta sejumlah jabatan teknis lainnya termasuk Kepala Bidang Aset.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai percepatan pengisian jabatan definitif di tengah kebutuhan penguatan birokrasi dan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, mengatakan pengisian jabatan tidak dapat dilakukan secara instan meskipun terjadi kekosongan akibat pejabat memasuki masa pensiun atau sebab lainnya.
“Jika ada pejabat yang pensiun, tidak serta merta dapat langsung diterbitkan SK Bupati untuk penggantinya. Ada mekanisme yang harus ditempuh, yakni pengusulan pertimbangan teknis melalui aplikasi I-MUT BKN,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Arief, penunjukan Plt merupakan langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses pengisian jabatan berlangsung.
“Untuk keberlanjutan pemerintahan ditunjuk seorang Plt sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT), pengisiannya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Muhammad Tafsir, menyatakan pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan jabatan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengisian posisi yang masih kosong.
“Saya baru tiga hari dilantik sebagai Pj Sekda. Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bantaeng menginginkan tata kelola birokrasi yang semakin kuat dan efektif. Seluruh kebutuhan jabatan akan dipetakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah,” kata Tafsir.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meskipun sejumlah posisi strategis belum diisi pejabat definitif.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Adapun terkait pengisian jabatan definitif akan berproses sesuai kebutuhan organisasi dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin enggan memberikan komentar lebih jauh terkait rencana pengisian jabatan definitif. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di tangan Bupati Bantaeng.
“Sebaiknya dikonfirmasi ke Bupati langsung karena wilayah kewenangannya,” kata Sahabuddin.
Pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan berbagai regulasi manajemen ASN yang mengatur penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat.
Hingga awal Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng masih berproses mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Sementara itu, pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik tetap dijalankan oleh para pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.












