BANTAENGNEWS.COM — Sebanyak 13 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat ini masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas birokrasi dan percepatan pelaksanaan program pemerintahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah posisi penting yang masih dijabat Plt meliputi
- Camat Bissappu,
- Camat Eremerasa,
- Camat Sinoa,
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
- Direktur RSUD Kabupaten Bantaeng,
- Sekretaris DPRD,
- Kepala Inspektorat,
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Banyaknya jabatan strategis yang belum memiliki pejabat definitif membuat sebagian kalangan mulai menjuluki Bantaeng sebagai “kampung Plt”. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Arief, membenarkan bahwa sejumlah jabatan masih diisi oleh pejabat berstatus Plt. Terbaru, Pemkab Bantaeng kembali menunjuk Plt untuk mengisi posisi Kepala Bappeda dan Kepala Inspektorat.
“Benar, telah dilakukan penunjukan Plt untuk Kepala Bappeda dan Inspektorat,” kata Muhammad Arief, Senin (8/6/2026).
Fenomena banyaknya jabatan Plt juga memunculkan spekulasi di masyarakat yang mengaitkannya dengan kondisi keuangan daerah. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa keterlambatan pengisian jabatan definitif berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pejabat Plt memiliki kewenangan menjalankan tugas rutin dan administrasi sehari-hari guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan. Namun, Plt tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.
Sejumlah pengamat birokrasi menilai, apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, dapat berdampak pada lambatnya pelaksanaan program pembangunan, menurunnya efektivitas pelayanan publik, hingga berkurangnya kepastian dalam pengambilan kebijakan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pengisian jabatan definitif untuk sejumlah posisi strategis yang masih diisi oleh pejabat berstatus Plt di Bantaeng.










