BANTAENGNEWS.COM – Dugaan pembobolan akses elektronik terhadap sistem data SIKOMPAK di Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan publik. Insiden ini disebut melibatkan seorang oknum di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng yang diduga mengakses sistem tanpa kewenangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sistem SIKOMPAK, yang merupakan platform pengelolaan data dan layanan berbasis elektronik, telah diakses secara tidak sah. Akses tersebut dinilai melanggar prosedur serta berpotensi menimbulkan kebocoran data hingga penyalahgunaan informasi.
Seorang aktivis, Danar dari LSM LIRA, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai perbuatan oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar ada akses tanpa izin ke sistem elektronik, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ada unsur kesengajaan sekaligus pelanggaran terhadap sistem keamanan digital,” tegas Danar, Jumat (17/4/2026).
Menurut Danar, dalam perspektif hukum, sistem SIKOMPAK termasuk objek yang dilindungi regulasi karena menyimpan dan mengelola data penting. Oleh karena itu, setiap akses tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus memenuhi unsur delik pidana.
Dalam kajian hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik akses ilegal (illegal access), yakni perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain. Bahkan, jika ditemukan adanya perubahan, pengambilan, atau distribusi data, maka dapat berkembang menjadi delik lanjutan seperti manipulasi data elektronik.
Ia juga menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Danar mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh guna mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan akses ilegal tersebut.
“Ini sinyal kuat bagi aparat hukum. Jangan sampai ada pembiaran. Harus diusut tuntas, mulai dari pelaku, modus, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan, baik bagi negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Bupati Bantaeng sebelumnya, Danar berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia bahkan menduga pelaku memiliki keterkaitan dengan internal PDAM.
“Dengan adanya pernyataan Bupati, sangat tepat jika segera diikuti langkah konkret. Kami menduga yang mengakses sistem SIKOMPAK PDAM adalah pihak yang pernah memiliki posisi atau kewenangan di internal PDAM,” kunci Danar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Bantaeng terkait dugaan keterlibatan oknum internal tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Abdul Kahar)












