BANTAENGNEWS.COM — Beberapa waktu lalu (27/6/2024) Disdukcapil Bantaeng melakukan studi ke Disdukcapil Badung. Pasca pelaksanaannya kini menjadi sorotan bahwa diduga telah terjadi Maladministrasi hingga kerugian negara.
Salah satu aktivis Bantaeng, Hendri menegaskan bahwa komposisi rombongan yang didominasi oleh masyarakat umum (konstituen). Sementara para operator teknis dan pelaksana sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) justru tidak dilibatkan
“Pelaksanaan studi tiru yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng ke Kabupaten Badung, Bali, yang didanai melalui pos Anggaran Aspirasi (Pokir) DPRD ini diduga menyimpang dari esensi peningkatan kapasitas birokrasi dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi”, tegasnya (13/4/2026).
Hendri mengatakan, potensi penyalahgunaan pewenang ada pada Pasal 3 UU Tipikor. Ia mensinyalir adanya aroma penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran ini.
“Studi tiru yang sejatinya bertujuan untuk transfer teknologi dan prosedur kerja dari Kabupaten Badung, mustahil dapat diimplementasikan jika oknum yang diberangkatkan tidak memiliki kewenangan atributif maupun teknis di dinas terkait.
Secara hukum administrasi negara, anggaran negara harus memiliki output yang jelas. Jika yang diberangkatkan adalah masyarakat umum untuk urusan teknis adminduk, maka dapat terjadi ketidaksesuaian anggaran.
‘Ini dapat menjadi pintu masuk indikasi penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak lain menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Dikatakan Hendri,ketiadaan operator teknis dalam rombongan memicu dugaan bahwa kegiatan ini hanyalah “wisata politik” yang dibungkus dengan nomenklatur studi tiru.
“Yang perlu dicatat, penggunaan dana APBD untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi institusi dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Setiap rupiah yang dikeluarkan, seperti akomodasi, tiket, dan uang saku peserta non-teknis berisiko menjadi temuan BPK maupun Inspektorat”, kuncinya.
Dana aspirasi DPRD, kata Hendri seharusnya dialokasikan untuk program yang menyentuh kepentingan publik secara luas, bukan digunakan untuk membiayai perjalanan orang perorang tanpa kualifikasi yang relevan.
Ia menilai praktik itu berpotensi melanggar prinsip kepatutan dan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini terbit, Kadis Disdukcapil Bantaeng belum memberikan pernyataan resminya, terkait temuan seorang aktivis Bantaeng. (Abdul Kahar)












