BANTAENGNEWS.COM – Sebuah perselisihan yang berawal dari urusan bisnis batako berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang kini ditangani Polres Bantaeng.
Korban, Aan Adrian, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Imam bersama beberapa rekannya pada Jumat siang, usai pelaksanaan salat Jumat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Aan Adrian bersama Rifal sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah. Keduanya sempat berpapasan dengan Imam di kawasan perempatan lampu merah Kota Bantaeng.
Namun setibanya di Jalan Kenanga, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, mobil berwarna merah yang dikendarai Imam diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi Aan Adrian dan Rifal dari arah belakang hingga keduanya terjatuh ke badan jalan.
Dalam kondisi terjatuh, Imam bersama tiga orang rekannya disebut langsung mendatangi Aan Adrian. Korban mengaku mendapat ancaman agar masuk ke dalam mobil pelaku.
“Kalau tidak mau naik di atas mobil, saya akan parangko. Naik di mobil baru ke Polres,” demikian pengakuan korban terkait ancaman yang diterimanya saat itu.
Korban juga mengaku melihat pelaku membawa senjata tajam. Sementara Rifal yang saat itu berada di lokasi memilih melarikan diri karena ketakutan.
Aan Adrian kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Di perjalanan menuju Polres Bantaeng, ia mengaku kembali mengalami pemukulan dan mendapat ancaman menggunakan badik. Sementara sepeda motor miliknya dibawa oleh salah seorang rekan pelaku menuju Mapolres Bantaeng.
Menurut pengakuan korban, sesampainya di Polres Bantaeng dirinya masih sempat mendapat perlakuan kasar di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi. Korban mengaku dituding sebagai penipu terkait persoalan yang sedang diperselisihkan.
Peristiwa tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara Aan Adrian dan Imam yang sebelumnya terjalin cukup baik. Keduanya diketahui pernah bekerja sama dalam transaksi pembelian batako.
Saat itu, Imam membutuhkan batako dan Aan Adrian membantu menghubungkan dengan penjual yang dikenalnya melalui sistem pemesanan daring atau COD. Namun setelah barang diterima, terdapat kekurangan pada material yang dipesan sehingga memicu ketidakpuasan.
Aan Adrian mengaku dirinya juga merasa dirugikan dalam transaksi tersebut karena memesan barang melalui pihak lain. Meski demikian, ia menyatakan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan sisa uang milik Imam.
Menurut pengakuannya, dari total kewajiban sekitar Rp1,1 juta, dirinya telah mengembalikan sekitar Rp800 ribu. Dengan demikian, sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp260 ribu.
Korban bahkan mengaku telah berjanji untuk melunasi sisa kewajiban tersebut pada hari yang sama. Namun sebelum penyelesaian dilakukan, insiden dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi.
Akibat kejadian itu, Aan Adrian mengalami sejumlah luka dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng.
Pihak kepolisian diketahui telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun hingga saat ini, keluarga korban dikabarkan belum dapat menerima penyelesaian secara damai karena menilai tindakan kekerasan yang terjadi telah menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap secara utuh fakta-fakta yang terjadi serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan utang piutang atau sengketa bisnis seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang,” ujar salah seorang keluarga korban.












