Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

PK5 Es Kelapa Rotterdam dan Aliansi Mahasiswa Mengadu ke DPRD Makassar, Soroti Dugaan Minim Respons Wakil Rakyat

Makassar, 12 Juni 2026 — Aliansi Pekalima Melawan bersama para Pedagang Kaki Lima (PK5) Es Kelapa Rotterdam, Kelurahan Bulo Gading, mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (12/6) untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penertiban dan penggusuran lapak yang telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih 40 tahun.

Kedatangan massa aksi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan serta menolak rencana penggusuran yang dinilai berpotensi menghilangkan ruang hidup dan mata pencaharian para pedagang kecil di kawasan tersebut.

Namun, dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar di Jalan Letjen Hertasning, massa aksi menyayangkan kondisi kantor legislatif yang dinilai tidak siap menerima aspirasi masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WITA, saat massa tiba di lokasi, tidak tampak kehadiran anggota DPRD di tempat untuk menerima audiensi.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari peserta aksi yang mempertanyakan mekanisme pelayanan dan fungsi representasi lembaga legislatif daerah, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat kecil.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian oleh perwakilan aliansi, massa aksi menegaskan penolakan terhadap rencana penggusuran PKL Es Kelapa Rotterdam. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi rakyat di wilayah Kota Makassar.

Aliansi juga menyinggung aspek regulasi penataan ruang, dengan mengacu pada ketentuan teknis penataan trotoar dalam kebijakan perencanaan perkotaan, serta menegaskan bahwa pendekatan penataan seharusnya mengedepankan prinsip keberlanjutan tanpa menghilangkan ruang usaha rakyat kecil.

Pada pukul 16.00 WITA, massa aksi kemudian melanjutkan agenda ke Balai Kota Makassar untuk menyampaikan tuntutan serupa kepada pemerintah kota. Namun, massa juga menyatakan belum mendapat respons langsung dari pihak terkait.

Koordinator lapangan aksi, Iswan Kusnadi, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga Senin, 15 Juni 2026, untuk adanya respon resmi dari DPRD Kota Makassar terkait permintaan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali dengan konsolidasi massa yang lebih besar. Kami siap menyampaikan gagasan dan menuntut dialog terbuka yang menghadirkan semua pihak,” ujarnya.

Adapun lima tuntutan utama yang disampaikan massa aksi antara lain:

1. Menolak penggusuran dan meminta perlindungan terhadap PKL Es Kelapa Rotterdam sebagai bagian dari ekonomi rakyat.

2. Menolak rencana relokasi yang dinilai merugikan pedagang kecil.

3. Mendesak DPRD Kota Makassar segera menggelar RDP terbuka bersama seluruh stakeholder terkait.

4. Meminta evaluasi kebijakan dan sikap aparat atau pejabat wilayah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat.

5. Menegaskan perlindungan hak asasi manusia bagi pelaku usaha kecil di ruang publik kota.

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi, di antaranya KPPM, GRD, KOMRAD, FMR, KAMRI, FKMI, GMNI Cabang Makassar, SRS, KOMBES, serta para pedagang kaki lima Es Kelapa Rotterdam Kelurahan Bulo Gading.