BANTAENG – Seorang wartawan bernama Aan Adrian diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah orang di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jumat (12/6/2026).
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak tegas para pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
“Yang lebih memprihatinkan, dari keterangan yang disampaikan korban kepada saya, dugaan tindakan para pelaku ini terbilang sangat brutal. Korban menerangkan bahwa setelah dianiaya di Jalan Mawar, dirinya kemudian dinaikkan ke dalam mobil, namun dugaan pemukulan masih terus berlanjut selama perjalanan,” ungkap Yusdanar.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan juga masih terjadi sesaat setelah tiba di Polres Bantaeng.
“Korban mengaku setibanya di Polres Bantaeng masih tetap dipukul, bahkan diduga terjadi di hadapan anggota jaga di lokasi. Ini yang disampaikan kepada saya. Jika hal ini terbukti dalam proses penyelidikan, tentu menjadi persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Yusdanar, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu didalami secara objektif melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, visum korban, serta alat bukti lainnya untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu berawal saat proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun, situasi disebut memanas setelah salah satu pihak bersikap arogan di hadapan petugas, bahkan mengeluarkan pernyataan tidak takut dipenjara.
“Jika benar kejadian itu terjadi saat aparat sedang melakukan mediasi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa seseorang bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Pemuda LIRA meminta penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku yang disebut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila ditemukan unsur menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik.
Tidak menutup kemungkinan pula diterapkan pasal pemberatan apabila korban mengalami luka atau kerugian akibat kejadian tersebut.
Yusdanar juga menyoroti informasi yang menyebut salah satu terduga pelaku mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang hukum dengan mengaku tidak takut dipenjara.
“Pernyataan seperti itu tidak boleh dianggap remeh. Negara tidak boleh kalah oleh sikap arogan siapa pun. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, maka akan muncul anggapan bahwa kekerasan bisa dibenarkan,” tegasnya.
Selain itu, Pemuda LIRA juga menyoroti upaya sebagian pihak yang mencoba mengalihkan persoalan ke isu utang-piutang. Menurutnya, jika memang terdapat sengketa perdata, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan ini berawal dari transaksi material bangunan berupa batako dan semen yang disebut tidak seluruhnya dikirim oleh pihak penjual ke rumah pelaku. Meski demikian, korban menegaskan tetap bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Ia mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp800 ribu kepada sepupu pelaku, serta berkomitmen untuk melunasi sisa kekurangan sebesar Rp260 ribu sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Namun, menurut keterangan korban, persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan oleh sejumlah orang.
Pemuda LIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta Polres Bantaeng bekerja secara profesional, transparan, dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pengeroyokan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kekerasan tidak boleh dinormalisasi, terlebih jika korbannya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Yusdanar.












