BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 25 Agustus 2026 — Sikap Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menyikapi aksi Raysen Kusuma Wijaya saat prosesi penghormatan Bendera Merah Putih kembali menuai sorotan.
Praktisi hukum Kabupaten Bantaeng, Yudha Jaya, menilai hingga saat ini tidak terlihat adanya sanksi nyata yang diberikan kepada tenaga ahli yang bersangkutan.
Menurut Yudha, permintaan maaf maupun teguran tidak serta-merta dapat disebut sebagai sanksi apabila tidak disertai keputusan administratif yang jelas dan memiliki dasar hukum.
“Tidak ada sanksi,” tegas Yudha Jaya saat menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap persoalan tersebut.
Ia bahkan menyindir kondisi tersebut dengan ungkapan, “aman barang-barang.”
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya muncul narasi bahwa “Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengambil sikap tegas terhadap tindakan Raysen” yang menjadi perhatian publik.
Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
Yudha Jaya menilai pemerintah daerah perlu membedakan antara teguran, permintaan maaf dan sanksi.
Menurutnya, apabila memang telah dijatuhkan sanksi, Pemkab Bantaeng semestinya dapat menjelaskan secara terbuka bentuk sanksi yang diberikan, dasar hukumnya, serta keputusan atau mekanisme administratif yang digunakan.
“Kalau memang ada sanksi, sampaikan kepada publik sanksinya apa. Jangan hanya menyampaikan bahwa pemerintah sudah bertindak tegas,” ujarnya.
Ia menilai transparansi diperlukan agar masyarakat tidak mendapatkan kesan bahwa persoalan tersebut selesai hanya karena adanya permintaan maaf.
Publik Berhak Tahu
Menurut Yudha, persoalan ini bukan hanya menyangkut tindakan pribadi seseorang, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan sikap terhadap orang yang berada dalam lingkungan pemerintahan.
Apalagi aksi tersebut terjadi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan ketika prosesi penghormatan terhadap Bendera Merah Putih berlangsung.
“Yang dipertanyakan sekarang bukan lagi sekadar permintaan maaf. Publik ingin tahu, setelah kejadian itu, apa tindakan pemerintah terhadap yang bersangkutan?” katanya.
Yudha berharap Pemkab Bantaeng memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut hanya diselesaikan secara simbolis.
“Kalau memang tidak ada sanksi, katakan tidak ada sanksi. Kalau ada sanksi, tunjukkan apa sanksinya. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Sorotan tersebut kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menjelaskan secara konkret apakah telah terdapat sanksi administratif terhadap Raysen Kusuma Wijaya atau persoalan tersebut hanya berakhir pada permintaan maaf dan teguran.













