BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Polemik gestur jari tengah yang dilakukan seorang Tenaga Ahli (TA) Bupati Bantaeng saat prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 belum berakhir.
Meski pihak yang bersangkutan bersama pembuat video telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui video yang beredar pada Sabtu (22/8/2026), Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dari Fraksi NasDem, Hasriani Tenri, menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta membuat persoalan dianggap selesai.
Hasriani bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui langkah resmi serta tetap mendorong agar Tenaga Ahli tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Intinya itu TA diberhentikan. Dan sementara saya membuat surat rekomendasi,” tegas Hasriani kepada awak media.
Jangan Main-Main dengan Simbol dan Lambang Negara
Dalam menyoroti persoalan tersebut, Hasriani turut mengaitkannya dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurutnya, penghormatan terhadap simbol-simbol negara bukan persoalan yang dapat diperlakukan sebagai candaan, terlebih ketika dilakukan dalam momentum resmi kenegaraan.
Dengan tegas Hasriani mengatakan:
“Ini sudah tertuang dalam UUD, jadi jangan main-main dengan simbol dan lambang negara.”
Ia menilai kehormatan bangsa berada pada simbol-simbol kenegaraan yang menurutnya merupakan salah satu bukti kedaulatan negara.
“Karena kehormatan bangsa berada pada simbol-simbol kenegaraan sebagai salah satu bukti KEDAULATAN, bukan sebagai ajang konten-konten,” ujarnya.
Hasriani kemudian menyoroti pihak yang melakukan gestur tersebut dari sisi usia, kedudukan, serta kondisi yang menurut pandangannya tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak disadari.
“Apalagi yang dalam konteks ini mereka yang sudah dewasa, pejabat negara, masih waras, dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani,” kata Hasriani.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hasriani dalam menjelaskan alasan dirinya menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti.
“Salah Besar” Menjadikan Momentum Kemerdekaan sebagai Konten
Hasriani menegaskan dirinya tetap pada sikap bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi hanya karena telah disertai klarifikasi dan permintaan maaf.
“Menurut opini saya, tindakan mereka tetap tidak bisa ditoleransi atau dianulir. Tetap tindakan mereka SALAH BESAR, menganggap momen tersebut sebagai lelucon yang mereka kontenkan,” ujarnya.
Ia mengaku merasa miris dengan kejadian tersebut.
“Sungguh saya merasa sangat miris. Mereka sangat minim etika dan tetap harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Hasriani, tindakan tersebut telah menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni penghormatan terhadap momentum kemerdekaan dan simbol negara.
“Tindakan mereka telah merusak kesakralan hari kemerdekaan RI dan telah menginjak-injak marwah arti dari sebuah simbol negara,” katanya.»
Apakah Kata “Maaf” Otomatis Mengakhiri Persoalan?
Hasriani juga mempertanyakan apabila permintaan maaf dijadikan alasan untuk menganggap persoalan tersebut selesai.
“Jika dengan kata ‘MAAF’ masalah ini selesai, berarti jika ada yang melakukan hal yang sama mereka akan berfikiran dengan kata MAAF itu maka mereka terbebas dari jerat hukum yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan maaf dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral, tetapi tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya konsekuensi administratif, etik maupun hukum.
Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tetap dikaji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hasriani Siapkan Langkah Resmi
Hasriani menegaskan persoalan tersebut tidak hanya akan berhenti pada pernyataan di media.
Ia menyatakan tengah menyiapkan surat rekomendasi dan akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bantaeng.
“Saya akan tetap kawal ini sebagai salah satu fungsi pengawasan saya selaku perwakilan rakyat,” tegasnya.
Hasriani juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan perdebatan di media sosial.
Singgung Kasus Konten Kreator dan Bendera Merah Putih
Hasriani kemudian mengingatkan publik terhadap kasus seorang influencer yang melakukan tindakan terhadap bendera Merah Putih dan kemudian menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi sosial.
“Masih ingat dengan kejadian seorang influencer yang dengan sengaja membakar bendera sebagai salah satu konten mereka? Dan pada akhirnya konten kreator tersebut dikenai hukuman penjara dan sanksi sosial,” katanya.
Ia menggunakan contoh tersebut untuk menekankan bahwa persoalan yang berkaitan dengan simbol negara tidak semestinya dipandang sebagai persoalan ringan.
Di Tempat Terpisah, Raisan Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Sementara itu, di tempat terpisah, Tenaga Ahli Bupati Bantaeng yang memperkenalkan dirinya sebagai Raisan membagikan video klarifikasi bersama Zaenal atau Enal selaku pembuat video.
Dalam video tersebut, Raisan menyampaikan permintaan maaf secara pribadi sekaligus menjelaskan konteks gestur yang menjadi sorotan.
“Saya Raisan, saya memohon maaf secara pribadi terkait postingan atau berita yang muncul di media sosial tentang saya baru-baru ini. Dan mau berbagi informasi atas kejadian itu, bahwa pada saat itu saya masuk dalam konten vlog atau video yang sedang dilakukan oleh Saudara Enal pada momen acara tanpa terencana sebelumnya.”
Raisan menjelaskan bahwa menurut penjelasannya, gestur tersebut merupakan bagian dari komunikasi pribadi dengan Enal dan tidak dimaksudkan untuk tujuan negatif.
“Jadi murni komunikasi pribadi antara saya dengan Saudara Enal dan tidak bertujuan untuk hal apa pun secara negatif. Apalagi untuk mencoreng marwah, simbol negara dan etika dalam momentum kenegaraan.”
Ia mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
“Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan kejadian tersebut agar tidak simpang siur sehingga menimbulkan asumsi yang lain kepada masyarakat.”
Raisan kemudian mengakui bahwa gestur yang ditunjukkannya merupakan gestur yang tidak tepat.
“Atas hal tersebut saya memohon maaf secara pribadi, saya menunjukkan gestur tubuh yang tidak tepat pada acara dan tempat yang seharusnya pula. Dan hal tersebut menjadi pembelajaran bagi saya secara pribadi.”»
Enal Akui Kelalaian dalam Penyuntingan Video
Dalam video yang sama, Zaenal atau Enal sebagai pembuat video juga menyampaikan permintaan maaf.
“Baik, saya Enal sebagai pembuat video, mohon maaf dengan akun MS Abubakar, menyadari ini kesalahan saya kurang teliti dalam membuat atau memfilter saat edit-edit video.”
Enal mengakui adanya kelalaian dalam proses pembuatan maupun penyuntingan video.
“Jadi, sekali lagi saya minta maaf atas segala kelalaiannya dan ini bisa menjadi pembelajaran secara pribadi bagi saya. Sekali lagi mohon maaf, terima kasih.”
Klarifikasi tersebut menjadi penjelasan dari pihak yang bersangkutan setelah video yang memperlihatkan gestur tersebut memicu sorotan publik.
Klarifikasi Sudah Disampaikan, Desakan Tetap Berjalan
Dua sisi persoalan kini telah disampaikan kepada publik.
Pihak Tenaga Ahli Bupati Bantaeng menyatakan bahwa gestur tersebut tidak dimaksudkan untuk mencoreng simbol negara dan telah meminta maaf atas tindakan yang dinilainya tidak tepat.
Sementara itu, Hasriani Tenri tetap menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti dan tidak cukup berhenti pada permintaan maaf.
Bagi Hasriani, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar gestur. Ada persoalan mengenai etika, penghormatan terhadap simbol negara, momentum resmi kenegaraan, serta tanggung jawab seseorang yang bekerja dalam lingkungan pemerintahan.
UU Nomor 24 Tahun 2009 Jadi Sorotan
Hasriani menjadikan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai salah satu rujukan dalam menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penghormatan terhadap simbol negara.
Namun, apakah tindakan gestur tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu tetap harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang berwenang.
Begitu pula apabila Hasriani nantinya menyampaikan laporan resmi, substansi laporan tersebut tetap menjadi ranah pihak yang menerima dan memeriksa laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, desakan pemberhentian dan langkah resmi yang disampaikan Hasriani merupakan sikap yang ia nyatakan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan bagian dari fungsi pengawasan. Sementara keputusan mengenai sanksi administratif, etik, maupun kemungkinan proses hukum berada pada pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan.
BANTAENGNEWS.COM membuka ruang bagi Tenaga Ahli Bupati Bantaeng, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, bantahan, atau klarifikasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.













