Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Wawan Copel: Permintaan Maaf Bukan Langkah Tepat, Evaluasi dan Pemecatan Harus Dipertimbangkan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 25 Agustus 2026 — Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Wawan Copel, menanggapi sikap Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang meminta Raysen Kusuma Wijaya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait tindakan mengacungkan jari tengah saat prosesi penghormatan Bendera Merah Putih pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Wawan Copel, permintaan maaf dan klarifikasi saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, yang bersangkutan disebut merupakan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

“Menurut saya, permintaan maaf dan klarifikasi bukan langkah yang tepat sebagai satu-satunya bentuk penyelesaian. Pemerintah harus melakukan evaluasi serius terhadap yang bersangkutan. Kalau benar yang bersangkutan adalah tenaga ahli pemerintah daerah, maka pemecatan atau pemberhentian dari jabatan tersebut patut dipertimbangkan sebagai bentuk ketegasan dan menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Wawan.

Ia menilai, tindakan mengacungkan jari tengah di tengah prosesi penghormatan Bendera Merah Putih merupakan tindakan yang tidak pantas, apalagi terjadi dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang seharusnya menjadi ruang untuk menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara.

Wawan menegaskan bahwa kritiknya bukan semata-mata ditujukan kepada pribadi Raysen, tetapi sebagai bentuk dorongan agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng konsisten menjaga etika, keteladanan, dan integritas aparatur maupun tenaga profesional yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

“Ini bukan persoalan kecil ketika dilakukan di tengah momentum penghormatan terhadap Bendera Merah Putih. Pemerintah harus memberikan contoh bahwa setiap orang yang diberi kepercayaan bekerja di lingkungan pemerintah harus menjaga sikap dan menghormati simbol negara,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemkab Bantaeng tidak berhenti pada teguran dan permintaan maaf, tetapi melakukan pemeriksaan serta evaluasi secara objektif terhadap status dan posisi yang bersangkutan.

“Kalau memang terbukti melakukan tindakan tersebut, jangan hanya selesai dengan minta maaf. Pemerintah harus berani mengambil keputusan tegas sesuai aturan. Evaluasi jabatan, bahkan pemberhentian jika memang memenuhi dasar hukum, adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” lanjut Wawan.

Wawan berharap Pemkab Bantaeng menunjukkan ketegasan dan tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Marwah pemerintah daerah harus dijaga. Simbol negara harus dihormati. Kami meminta Pemkab Bantaeng tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.