BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 15 Agustus 2026 — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial NA (50), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tembaga dengan total berat sekitar 300 kilogram.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 April 2026.

NA diamankan pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA di rumah rekannya yang berada di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan NA di lokasi tersebut.

Kasus pencurian itu sebelumnya dilaporkan oleh korban, H. Sukamat (58), ke Polsek Bissappu pada 17 April 2026. Dalam kejadian tersebut, tembaga seberat kurang lebih 300 kilogram diduga dicuri dari gudang milik korban. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp48 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NA diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi sebelumnya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FA (19) pada Jumat, 17 April 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik kemudian mengungkap dugaan keterlibatan NA.

Dalam pemeriksaan awal, NA mengakui telah melakukan pencurian tembaga sebanyak tiga kali di gudang korban bersama sejumlah rekannya.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, hasil penjualan tembaga tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Polisi juga menyebut NA merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Setelah diamankan, NA selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial BA, RI, dan AM, masih dalam pencarian.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta mencari keberadaan tiga terduga pelaku lainnya.













