BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 22 Agustus 2026 — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AG (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
AG diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Juli 2026.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di kompleks Pasar Lambocca. Korban merupakan seorang perempuan berusia 77 tahun berinisial Bombong.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 buah sarung, blender, kuali besar, panci, sebilah parang dan sebilah badik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan AG. Petugas kemudian mendatangi rumah AG di Kampung Lambocca dan berhasil mengamankannya.
AG selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Diduga Beraksi Bersama Rekan
Dalam pemeriksaan awal, AG disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, AG juga mengaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial IP.
Berdasarkan keterangan awal AG, aksi pencurian diduga dilakukan selama dua hari ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Pada aksi pertama, IP disebut membuka kunci pengaman jendela rumah korban dan kemudian masuk ke dalam rumah. AG selanjutnya masuk dan mengambil satu bilah parang serta satu bilah badik.
Pada aksi kedua, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka. Sebuah alat presto kemudian disebut diserahkan kepada AG melalui jendela.
AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang-barang lain yang diambil oleh IP karena dirinya meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, AG juga mengungkapkan bahwa IP pernah datang ke rumahnya dan menjual beras yang disebut berasal dari hasil pencurian sebanyak sekitar 10 liter.
Selain itu, AG mengaku bahwa sekitar satu tahun sebelumnya dirinya bersama IP pernah melakukan pencurian satu unit telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang yang diamankan antara lain satu unit kompor gas dua tungku beserta selang gas berwarna cokelat, dua buah kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender, serta satu set cangkir dan piring keramik yang tersusun dalam sebuah kardus.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial IP masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya.
AG kini menjalani proses hukum di Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Catatan: Dalam pemberitaan ini, status AG tetap disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian masih berjalan.













