Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Resmob Polres Bantaeng Amankan Pria Diduga Gelapkan Avanza dan Uang Rp2 Juta

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial PA alias Caci (34) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan uang milik warga. kamis, 20 Agustus 2026

PA diamankan pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pengamanan PA dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bantaeng melalui LP/B/178/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 9 Agustus 2026.

Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Korban diketahui bernama Muh. Hamka HS (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Sementara PA merupakan warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng.

Uang Rp2 Juta untuk Beli ECU Tak Kunjung Ada

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, perkara bermula ketika korban mengirim uang sebesar Rp2 juta kepada PA yang saat itu berada di Kabupaten Jeneponto.

Uang tersebut diberikan untuk membeli ECU (Electronic Control Unit) mobil.

Namun, barang yang dimaksud tidak kunjung diberikan kepada korban. Korban kemudian menghubungi PA melalui WhatsApp dan meminta agar mobil miliknya yang digunakan sehari-hari oleh PA dikembalikan.

Beberapa hari kemudian, PA disebut tidak merespons permintaan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp119 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bantaeng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Resmob Bergerak, PA Diamankan Tanpa Perlawanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Sabil bersama Tim URC Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan PA yang diketahui berada di rumahnya di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mailingi, Kecamatan Bantaeng.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan.

PA selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Uang ECU Dipakai Bayar Cicilan Motor

Dalam pemeriksaan, PA disebut mengakui telah melakukan penggelapan satu unit Toyota Avanza milik korban serta menerima uang Rp2 juta yang diberikan untuk pembelian ECU.

Di hadapan penyidik, PA mengaku uang Rp2 juta tersebut tidak digunakan untuk membeli ECU, melainkan dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor.

Selain itu, PA juga mengakui telah mempreteli dan menjual bagian persneling mobil milik korban seharga Rp2 juta.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman keras jenis bir dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Toyota Avanza Masih Dicari Polisi

Sementara itu, keberadaan mobil Toyota Avanza milik korban disebut disimpan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Jeneponto.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.

Adapun barang bukti yang masih dalam proses pencarian berupa satu unit Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1320 MW.

PA kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantaeng untuk mendalami perkara tersebut dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan yang dilaporkan korban.