BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Seorang perempuan bernama Nur Hikma melaporkan seorang pria berinisial D ke Polres Bantaeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) dini hari.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima BantaengNews, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut mendatangi tempat kerja korban dan mengajaknya untuk pulang. Namun, korban disebut menolak ajakan tersebut.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, setelah korban menolak, terlapor diduga menarik tangan korban dan kemudian melakukan pemukulan secara berulang.
Akibat dugaan kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh. Di antaranya lebam pada mata kiri dan kanan, lebam pada betis, benjolan di bagian belakang kepala, pembengkakan pada bagian tubuh sebelah kanan, serta salah satu gigi bagian kanan atas dilaporkan patah.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Nur Hikma kemudian membuat laporan ke Polres Bantaeng pada Jumat, 21 Agustus 2026, agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun keterangan dari pihak terlapor belum diperoleh. BantaengNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan.
Terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan. (Redaksi)













