BANTAENGNEWS.COM — Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kini memasuki ranah hukum. Keputusan Bupati Bantaeng tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena dinilai melanggar ketentuan dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Gugatan diajukan oleh Riswan Abadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng.
Ia dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati melalui Keputusan Bupati tertanggal 9 Januari 2026.
Perkara ini telah terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 16/G/2026/PTUN.MKS sejak 27 Februari 2026.
Dalam gugatan tersebut, Riswan menilai keputusan mutasi itu bertentangan dengan aturan masa jabatan minimal pejabat pimpinan tinggi. Ia merujuk pada Pasal 132 ayat (2) huruf b dan Pasal 190 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur masa jabatan minimal dua tahun.
Saat dimutasi, masa jabatan Riswan disebut baru berjalan sekitar satu tahun sembilan bulan. Ia juga menilai ketentuan tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya dengan Surat Edaran, termasuk SE MenpanRB Nomor 19 Tahun 2023, maupun pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta argumentasi sistem I-Mut.
Menurutnya, aturan masa jabatan minimal merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas birokrasi, mencegah rotasi yang tidak objektif, serta memastikan penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Selain aspek masa jabatan, gugatan juga menyoroti dampak mutasi terhadap struktur jabatan.
Perpindahan dari posisi Asisten Sekretaris Daerah ke Staf Ahli Bupati disebut mengakibatkan penurunan kelas jabatan yang berdampak pada tanggung jawab dan tunjangan kinerja.
Tak hanya itu, Riswan turut mempertanyakan dasar kebutuhan organisasi yang digunakan sebagai alasan mutasi. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa jabatan tujuan saat proses mutasi masih diduduki pejabat lain, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai rasionalitas administratif kebijakan tersebut.
Meski demikian, dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi. Namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam petitumnya, Riswan meminta majelis hakim PTUN menyatakan keputusan mutasi tersebut cacat hukum, membatalkannya, serta memulihkan kedudukan jabatannya seperti semula.
Perkara ini dinilai memiliki dampak lebih luas karena berpotensi menjadi rujukan dalam penegasan batas kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan ASN di tingkat daerah.
Sidang masih berlangsung di PTUN Makassar dan putusan majelis hakim nantinya berpeluang menjadi preseden penting dalam praktik tata kelola kepegawaian di Indonesia.
“Susah payah dan penuh perjuangan untuk membangun karier dari nol hingga saat ini, berakhir dengan memilukan akibat sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan yang tidak baik,” ujar Riswan Abadi, Sabtu (18/4/2026).












