Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sepekan Pasca Pelaporan Kekerasan Jurnalis, Ketua Umum FJRI Harap Polres Bantaeng Segera Beri Kepastian Hukum

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN – Seorang anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, mengaku mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di area SPBU Parasula, Kabupaten Bantaeng, pada Minggu, 17 Agustus 2026.

Peristiwa itu terjadi saat Wandi hendak melakukan peliputan terkait dugaan distribusi solar yang dinilai mencurigakan. Berdasarkan keterangan korban, saat hendak merekam menggunakan ponsel, ia dilarang oleh seorang pria yang diduga bernama Daeng Batolla.

“Leher saya dicengkeram, didorong, dan dipukul di bagian kepala. Ada juga bekas cakaran sampai kulit leher terkelupas,” ujar Wandi saat ditemui di Sekretariat FJRI Bantaeng, Selasa (25/8/2026).

Wandi menyebut ponselnya sempat direbut karena tidak diperbolehkan mendokumentasikan kejadian. Merasa tindakannya menghambat kerja jurnalistik, Wandi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng dan telah menjalani visum et repertum.

Hingga hari ini, 8 hari setelah laporan dibuat, belum ada informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus tersebut dari pihak kepolisian.

Ketua Umum FJRI Bantaeng menyayangkan mandeknya proses penanganan. Ia menilai tindakan yang dialami anggotanya merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang.

“Ini bukan hanya soal Wandi. Ini soal kebebasan pers. Saat jurnalis meliput dugaan penyimpangan di ruang publik, justru mendapat tindakan kekerasan dan dilarang mengambil gambar. Kami minta Polres Bantaeng segera memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

FJRI Bantaeng mendesak Polres Bantaeng untuk segera menuntaskan proses penyelidikan, memberikan SP2HP kepada pelapor, dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga pelaku belum dapat dikonfirmasi. FJRI Bantaeng menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.