Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Sebulan Proyek Jembatan Berjalan, Transparansi Dipertanyakan: Aktivis Desak Bina Marga Turun Tangan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 7 Agustus 2026 – Proyek rehabilitasi atau pembangunan jembatan di perbatasan Kelurahan Bonto Lebang dan Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menjadi sorotan publik. Setelah sekitar satu bulan berlangsung, proyek tersebut dipertanyakan karena diduga minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sorotan itu disampaikan aktivis Kabupaten Bantaeng, Idris Reformasi. Ia menilai masyarakat hingga kini belum memperoleh informasi yang memadai mengenai proyek yang dibiayai dengan anggaran negara, mulai dari identitas pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga jangka waktu pelaksanaan.

“Jangan jadikan proyek negara seolah-olah proyek tertutup. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengerjakan, berapa nilai anggarannya, dan sampai kapan pekerjaan ini harus selesai. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Idris.

Menurutnya, apabila benar informasi dasar proyek tidak disampaikan secara terbuka, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Idris mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta agar dugaan minimnya transparansi tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat justru sulit diakses informasinya oleh rakyat sendiri. Bila seluruh ketentuan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun ketentuan lainnya, maka harus ada evaluasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengawas proyek melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi.

Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pengawas proyek, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.