BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN – Penanganan kasus dugaan pengrusakan aset negara berupa Rumah Dinas (Rumdis) Guru SD Inpres Panjang di Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mulai mendapat perhatian serius dari jajaran baru Polres Bantaeng. kamis, 13 Agustus 2026

Kasus yang sebelumnya disebut telah cukup lama berada di meja penyidik Satreskrim Polres Bantaeng tersebut kini kembali ditindaklanjuti di bawah kepemimpinan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai bersama Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah.
Laporan dugaan pengrusakan aset negara itu diketahui resmi dilayangkan Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, sekitar Mei 2026.
Dalam proses penanganannya, pelapor yang akrab disapa Karaeng Danar telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, seorang lelaki bernama Arfah juga telah diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, penyidik disebut masih menunggu proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Menurut Karaeng Danar, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah dalam keterangannya membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Arfah telah dilakukan. Selanjutnya, penyidik disebut akan memanggil Kepala Sekolah SD Inpres Panjang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, bangunan Rumdis Guru SD Inpres Panjang tersebut diduga telah dibongkar atau mengalami kerusakan dan kemudian direncanakan untuk pembangunan Dapur SPPG kawasan terpencil.
Namun hingga Kamis (13/8/2026), pembangunan tersebut belum menunjukkan penyelesaian. Di lokasi terlihat rangka bangunan yang menggunakan material baja ringan, sehingga bangunan tersebut tampak belum dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena objek yang dipersoalkan merupakan aset negara yang semestinya memiliki kejelasan status, penggunaan, serta prosedur dalam setiap perubahan, pembongkaran maupun pembangunan di atasnya.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Ibu Kapolres Bantaeng yang baru bersama Kasat Reskrim yang baru, karena telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Besar harapan saya kasus ini bisa diungkap dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada tebang pilih,” ujar Andi Yusdanar Hakim.
Ia menegaskan, proses hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai status aset, kronologi perubahan atau pembongkaran bangunan, dasar pembangunan Dapur SPPG, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Pemuda LIRA Bantaeng juga berharap penyidik Satreskrim Polres Bantaeng dapat bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan aset negara. Karena itu, seluruh proses perlu dipastikan memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan masih dinantikan. Perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan pihak kepolisian.













