Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Dera Soroti Kekerasan terhadap Riswandi Putra, FJRI Minta Pelaku Ditangkap

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 17 Agustus 2026 – Ketua Umum Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI), Dera, mengecam dugaan intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis Riswandi Putra saat menjalankan tugas jurnalistik. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut kasus tersebut dan memproses pihak yang terbukti terlibat.

Dera menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi apabila tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, keselamatan jurnalis dan kebebasan pers merupakan bagian yang harus mendapat perlindungan dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap Riswandi Putra. Apa pun persoalannya, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dera.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Dera menilai penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis perlu dilakukan secara serius dengan mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika seorang jurnalis diintimidasi atau dipukul karena menjalankan tugasnya, yang terancam bukan hanya korban, tetapi juga kebebasan pers. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata,” ujarnya.

Dera meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa korban, tetapi juga menelusuri kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, seluruh proses tersebut perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan korban. Pelaku harus diidentifikasi, ditangkap, dan diproses secara hukum. Jangan sampai kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan tanpa konsekuensi,” katanya.

Ia juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Di sisi lain, setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik harus mendapat penanganan hukum yang semestinya.

“Kami akan mengawal kasus yang menimpa Riswandi Putra. FJRI tidak akan tinggal diam ketika ada anggotanya yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan kerja jurnalistik. Hukum harus ditegakkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dera.

 FJRI mengecam intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis Riswandi Putra serta mendesak aparat mengusut dan memproses pelaku.