BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 9 juli 2026 – Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat Bantaeng (PDAM) menyatakan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Bantaeng terkait adanya informasi dan polemik yang berkembang di masyarakat mengenai persoalan administrasi salah satu karyawan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.
Aliansi, menegaskan bahwa langkah pengajuan RDP tersebut bukan bertujuan untuk memberikan penilaian atau kesimpulan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya meminta penjelasan secara terbuka melalui mekanisme resmi lembaga DPRD.
Ketua Serikat Buruh, Aldi Naba, membenarkan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyelesaikan administrasi pengajuan RDP. Menurutnya, forum resmi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini administrasi pengajuan RDP telah kami siapkan. Kami berharap persoalan ini dapat dibahas secara terbuka melalui jalur resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Aldi.
Sementara itu, Ichsan revolusi yang dimintai keterangan terkait rencana tersebut membenarkan bahwa surat permohonan RDP akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bantaeng. Ia mengatakan, komunikasi juga telah dilakukan dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Idris Reformasi, untuk bersama-sama mengawal proses tersebut.
Ichsan menegaskan bahwa forum RDP nantinya diharapkan menjadi wadah untuk mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan.
“Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme yang benar,” kata Ichsan.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Perusahaan Umum Daerah memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun apabila seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan aturan, tentu hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Idris Reformasi menyatakan siap menghadiri dan mengawal jalannya RDP apabila DPRD Kabupaten Bantaeng menjadwalkan agenda tersebut.
Menurutnya, DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sehingga dapat menjadi ruang yang tepat untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh kepastian, bukan membangun opini yang belum terbukti,” ujar Idris.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Suwardi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses administrasi dan mekanisme verifikasi persyaratan dalam pengangkatan karyawan di lingkungan perusahaan daerah.
Konfirmasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh manajemen apabila di kemudian hari ditemukan adanya persoalan administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Suwardi memberikan tanggapan singkat:
“Sy no komen dulu, buka saja regulasi dan aturan yg ada.”
Jawaban tersebut disampaikan dalam konteks permintaan klarifikasi mengenai regulasi dan mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.
Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) berharap seluruh pihak dapat mengedepankan keterbukaan dan kepastian informasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran administrasi terkait persoalan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini semata-mata memuat adanya aspirasi masyarakat dan rencana permintaan klarifikasi melalui forum DPRD. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini tetap memiliki hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.













