BANTAENGNEWS.COM — Meski menuai penolakan dari sejumlah elemen hingga karyawan PDAM Bantaeng, Bupati Bantaeng resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/26/Ekonomi tentang pengaktifan kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa. Keputusan tersebut ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Dalam keputusan itu, Bupati menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Muh. Rivai Nur, dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Eremerasa. Pemerintah daerah juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan selama menjalankan tugas.
Selanjutnya, Suwardi, diaktifkan kembali sebagai Direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengawas Perumda Tirta Eremerasa melalui surat Nomor 14/DEWAS-PAM-TE/I/BT/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 tentang pengaktifan kembali direktur.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, maka Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026 tentang pemberhentian sementara direktur dan pengangkatan Plt direktur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dalam konsiderannya, keputusan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.










