BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Laporan dugaan pengrusakan aset pemerintah di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan.
Laporan yang diajukan sejak Mei 2026 itu hingga kini disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Di tengah berjalannya proses tersebut, pelapor sekaligus Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan progres konkret penanganan laporan.
Yusdanar mengaku hingga saat ini dirinya baru menjadi pihak yang dimintai keterangan. Sementara pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut belum diketahui secara jelas.
“Pertama, ini bukan aset pribadi tapi negara. Kami tidak melakukan pressure untuk pejabat baru, tapi meminta ketegasan atas laporan kami yang mengendap,” kata Yusdanar, Senin (10/8/2026).
Bagi Yusdanar, persoalan ini bukan perkara biasa yang bisa dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Objek yang dipersoalkan berupa rumah dinas dan pagar SD Inpres Panjang yang disebut merupakan aset pemerintah.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada status “masih berproses”, tetapi memperjelas apa yang sudah dikerjakan dan ke mana arah penyelidikan tersebut.
Sudah Dilaporkan Sejak Mei, Apa Perkembangannya?
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026, Polres Bantaeng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Perkembangan penanganan laporan juga dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026.
Dalam proses selanjutnya, Yusdanar telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, ia mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap pihak lain juga telah dilakukan.
“Laporan ini sejak Mei 2026. Kenapa sampai sekarang hanya saya yang dimintai keterangan, sedangkan pihak lain yang terlibat belum ada kabar hingga saat ini?” tegasnya.
Pertanyaan tersebut kini mengarah pada satu hal: apakah penyelidikan benar-benar bergerak atau hanya berhenti pada administrasi laporan?
Bukan Cuma Soal Rumah dan Pagar
Yusdanar menilai perkara tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor.
Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang berasal dari program negara. Jika dugaan pengrusakan tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarindividu, melainkan menyangkut kepentingan publik dan perlindungan terhadap aset pemerintah.
“Yang diperjuangkan adalah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi pelapor,” ujarnya.
Karena itu, Yusdanar meminta Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan-laporan masyarakat yang belum memperoleh kepastian, termasuk perkara dugaan pengrusakan aset SD Inpres Panjang.
“Kami harap Kasat Reskrim yang baru lebih menggali lebih dalam peran terlapor,” katanya.
Dugaan Hubungan Kekerabatan Ikut Disorot
Sorotan semakin tajam setelah Yusdanar menyebut pihak yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Bantaeng.
Namun, ia menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tersebut tidak boleh menjadi faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.
Menurutnya, penyidik harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa yang dilaporkan maupun dengan siapa pihak tersebut memiliki hubungan keluarga.
Ia meminta penyidik memperjelas kronologi dugaan pengrusakan, status aset, peran masing-masing pihak, serta hubungan para pihak dengan objek yang dipersoalkan.
“Yang notabene keponakan Wakil Bupati, yang diketahui tidak memiliki korelasi dengan kontrak kerja yang berlangsung. Kami meminta Kasat Reskrim baru menggali lebih dalam peran terlapor,” tegasnya.
Yusdanar menilai, justru karena adanya dugaan hubungan kekerabatan dengan pejabat daerah, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Polisi: “Masih Berproses”
Sebelumnya, Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bantaeng, IPDA Rudini, menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Masih sementara berproses,” ujar Rudini beberapa waktu lalu.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyelidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa maupun apakah terlapor telah dimintai keterangan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan tersendiri bagi Yusdanar.
“Apakah berproses di kantongnya atau berproses di bawah meja? Karena menjadi lucu ketika dikatakan masih berproses namun belum ada tindak lanjutnya, baru saya yang diambil keterangannya,” sindirnya.
Yusdanar mengatakan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi penyidik. Menurutnya, kritik itu merupakan bentuk desakan agar laporan masyarakat yang menyangkut aset pemerintah tidak kehilangan arah dan kepastian.
Minta Polda Sulsel Evaluasi Perkara Tertunda
Tidak hanya meminta perhatian Kasat Reskrim baru, Yusdanar juga meminta Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi penanganan perkara masyarakat yang belum memperoleh kepastian.
Ia menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menjadi pekerjaan rumah pejabat sebelumnya.
“Tolong dievaluasi oknum seperti mantan Kasat karena ketidakbecusannya sampai meninggalkan begitu banyak PR untuk pejabat baru,” ujarnya.
Menurut Yusdanar, pergantian pejabat seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan penanganan laporan masyarakat.
Ia berharap Kasat Reskrim baru tidak hanya meneruskan administrasi perkara, tetapi benar-benar membuka kembali seluruh fakta, bukti, dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kasat Reskrim yang baru harus lebih produktif terkait laporan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, kemudian hanya menerima surat bahwa perkara masih berproses tanpa pernah tahu apa yang dikerjakan penyidik,” katanya.
Klaim Ada Dokumen yang Perlu Didalami
Dalam perkara tersebut, Yusdanar sebelumnya juga menyebut adanya surat pernyataan bermeterai yang menurut keterangannya memuat pengakuan pihak yang diduga melakukan pengrusakan sekaligus kesediaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Dokumen tersebut, kata dia, seharusnya menjadi salah satu bahan yang dapat didalami penyidik untuk menguji kebenaran rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Surat itu sudah ada. Hasil pemeriksaan di kejaksaan ini murni pidana umum, makanya kami melapor di Polres. Buktinya sekarang mana itu rumah dinas, kan hilang,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, kondisi aset, serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Kasat Reskrim Baru Diminta Tunjukkan Ketegasan
Yusdanar kemudian menyampaikan pesan kepada Kapolres Bantaeng dan Kasat Reskrim yang baru agar tidak ragu menangani perkara tersebut secara profesional.
“Jangan takut melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang notabene ponakan Wakil Bupati Bantaeng. Jangan takut. Anda Kapolres Bantaeng digaji oleh negara, dan kasus ini juga demi kepentingan negara karena yang dirusak adalah aset negara yang lahir dari Inpres,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses penyelidikan harus menjadi instrumen untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.
“Kalau memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses penyelidikan. Kalau ada tindak pidana, jangan dibiarkan mengendap. Jangan perkara berhenti hanya karena menyangkut orang yang memiliki hubungan dengan pejabat,” katanya.
Menurut Yusdanar, publik tidak membutuhkan janji bahwa sebuah perkara “masih berproses”. Publik membutuhkan kepastian mengenai apa yang sedang diproses, siapa yang diperiksa, bukti apa yang telah didalami, dan bagaimana arah penanganannya—tentu sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.
“Kasat yang baru kami harapkan tidak mewarisi pola lama. Gali lebih dalam, periksa semua pihak, buka dokumennya dan beri kepastian hukum. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Bantaeng, pihak yang dilaporkan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.
Kini publik tinggal menunggu: apakah laporan dugaan pengrusakan aset negara ini akan menemukan titik terang, atau kembali menjadi satu lagi perkara yang hanya menyandang status “masih berproses”?













