BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Penanganan kasus dugaan pengrusakan puluhan pohon cengkeh milik Sahania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan. Hampir tiga bulan sejak laporan polisi dilayangkan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan menuju tahap penyidikan.
Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui Laporan Polisi Nomor : LP/04/V/2026/Polda Sulsel/Res Bantaeng/Polsek Ermes tertanggal 13 Mei 2026. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah karena puluhan pohon cengkeh produktif mengalami kerusakan.

Kuasa hukum korban, Yudha Jaya, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng, mendesak penyidik Polsek Eremerasa agar segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).
“Kami meminta penyidik tidak berlarut-larut dalam proses penyelidikan. Apabila fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, maka perkara ini sudah semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan agar memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Yudha melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yudha, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terduga pelaku berinisial JM telah memberikan keterangan yang mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia menilai keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang patut didalami lebih lanjut bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang penting. Tugas penyidik selanjutnya adalah menguji dan menguatkannya dengan alat bukti lain serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Yudha menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berjalan tanpa kepastian yang berkepanjangan karena dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Korban berhak memperoleh kepastian hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara dengan kerugian besar justru berjalan lambat tanpa kejelasan,” katanya.

LBH Butta Toa Bantaeng juga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan apabila perkara nantinya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kemungkinan penerapan mekanisme keadilan restoratif, Yudha menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena hal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik perkara yang ditangani.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, yang paling utama adalah tegaknya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi korban,” tutupnya.













