BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – SUL – SEL, Setelah sejumlah awak media melakukan klarifikasi di salah satu kafe di wilayah Koni Jiwa, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, sekitar pukul 15.00 WITA, pihak pengawas SPBU Lambocca, Suwardi, memberikan penjelasan terkait aktivitas kendaraan yang masuk pada 27 Juni 2026 pukul 03.19 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, Suwardi terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas kehadiran awak media yang melakukan konfirmasi langsung terkait aktivitas distribusi BBM di SPBU Lambocca. Selasa, 30 Juni 2026
Dalam keterangannya, Suwardi membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik PT Halima Duta dengan aktivitas pembongkaran Bio Solar sebanyak 08 KL. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan proses pengisapan, melainkan pembongkaran distribusi BBM industri yang disebut berjalan secara operasional.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, aktivitas pembongkaran menggunakan mobil tangki industri tercatat dapat terjadi sekitar 4 hingga 5 kali pengiriman.
Suwardi menyebut PT Fakilia Tri Perkasa sebagai pihak yang menaungi operasional SPBU Lambocca. Selain itu, ia menjelaskan bahwa mobil tangki industri berwarna putih biru yang digunakan merupakan bagian dari mekanisme perbantuan yang dikaitkan dengan Pertamina.
Lebih lanjut, ia menyebut PT Halima Duta merupakan bagian dari mekanisme distribusi perbantuan Pertamina yang beroperasi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan dengan penggunaan dokumen faktur sebagai dasar administrasi penyaluran BBM.
Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait beredarnya dokumen faktur yang diduga tidak dilengkapi tanda tangan, stempel, maupun barcode, Suwardi menegaskan bahwa pihak SPBU tidak melakukan verifikasi administratif secara ketat terhadap dokumen tersebut. Ia menyatakan faktur tetap dianggap sah selama dibawa langsung oleh pihak pengirim dari Makassar.
“Selama ini kami tidak pernah mempertanyakan keabsahan faktur tersebut, kami anggap resmi karena dibawa oleh pihak terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penerimaan BBM tetap dilakukan berdasarkan dokumen yang diserahkan, tanpa pemeriksaan lanjutan terhadap keabsahan administratif di tingkat SPBU.
Lebih jauh, Suwardi melontarkan pernyataan yang kemudian memicu sorotan publik terkait standar penerimaan dokumen distribusi tersebut.
“Kalau mau legal atau ilegal, dengan adanya faktur seperti itu tetap kami terima,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media terkait standar verifikasi dalam rantai distribusi BBM di tingkat SPBU.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Praktik distribusi dan penyaluran BBM di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Mengatur bahwa kegiatan usaha hilir migas, termasuk distribusi dan niaga BBM, wajib dilaksanakan berdasarkan izin usaha dan pengawasan pemerintah.
- Setiap penyimpangan dalam distribusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Mengatur mekanisme distribusi BBM bersubsidi dan penugasan, termasuk pengawasan distribusi oleh Pertamina dan BPH Migas.
- Penyaluran BBM wajib sesuai peruntukan dan dokumen resmi yang sah.
3. Peraturan BPH Migas
- Mengatur sistem pengawasan distribusi BBM, termasuk penggunaan sistem kontrol distribusi seperti pencatatan, verifikasi dokumen, serta mekanisme pengawasan digital.
4. Ketentuan Pertamina (SOP Distribusi & PASTI PAS)
- Mengatur standar operasional distribusi BBM agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat penerima.
- Setiap dokumen distribusi wajib memiliki validasi administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah jurnalis menyatakan akan membawa temuan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melakukan penelusuran ke Pertamina Makassar, mengingat posisi pengawas SPBU berada di level operasional, bukan penentu legalitas dokumen distribusi.
Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menilai bahwa setiap distribusi BBM, khususnya yang menggunakan armada tangki industri, wajib tunduk pada regulasi dan sistem pengawasan resmi Pertamina, termasuk mekanisme PASTI PAS.
Ia mempertanyakan apabila benar terdapat praktik penggunaan dokumen faktur tanpa tanda tangan, stempel, maupun barcode namun tetap dijadikan dasar penerimaan distribusi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius Pertamina Makassar.
“Pertamina Makassar tidak boleh bungkam. Jika faktur tanpa tanda tangan dan stempel tetap dianggap resmi, ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan pola distribusi yang dinilai tidak lazim, termasuk kemungkinan satu kendaraan dengan identitas yang sama (nomor polisi, sopir, jam operasional, dan unit kendaraan) namun tercatat membawa dua jenis BBM berbeda, yakni Bio Solar dan Pertalite dalam waktu yang bersamaan. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Andi Yusdanar Hakim menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat resmi untuk meminta klarifikasi, sekaligus mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi publik terkait dugaan adanya pola distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan dokumen distribusi yang dipertanyakan tersebut.













