BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 4 Juli 2026 – Ketua Serikat Buruh, Aldi Naba, mendesak Direksi PDAM Kabupaten Bantaeng serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Bantaeng, segera memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan kualifikasi salah seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit IKK.
Menurut Aldi Naba, desakan tersebut muncul setelah dirinya mendengar informasi yang disebut telah menjadi perbincangan di kalangan internal PDAM. Karena itu, ia menilai Direksi tidak seharusnya membiarkan isu tersebut berkembang tanpa penjelasan kepada publik.
“Informasi ini saya dengar telah menjadi perbincangan di lingkungan internal PDAM. Kondisi seperti ini tentu tidak baik apabila terus dibiarkan tanpa adanya penjelasan resmi. Direksi PDAM harus membuka suara agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat,” ujar Aldi Naba.
Ia menambahkan, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Bantaeng juga diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, KPM memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika informasi yang beredar tidak benar, maka Direksi wajib menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegas Aldi.
Ia juga mendesak Direksi PDAM Kabupaten Bantaeng melakukan audit administrasi terhadap dokumen kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan pengangkatan jabatan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, pada tanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 15.26 WITA, awak media telah menghubungi Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng, Suwardi, untuk meminta tanggapan terkait informasi yang beredar. Menanggapi konfirmasi tersebut, Suwardi menyampaikan, “Sy no komen dulu, buka saja regulasi dan aturan yg ada.”
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Direksi mengenai substansi informasi yang menjadi perhatian publik.
Aldi Naba berharap Direksi PDAM maupun KPM tidak berhenti pada pernyataan singkat tersebut, melainkan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal PDAM tidak terus memunculkan berbagai spekulasi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Direksi PDAM Kabupaten Bantaeng, KPM, maupun pihak lain yang disebut dalam rilisan ini untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.













