BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 26 juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pencurian yang menyeret remaja berinisial ER kembali menjadi sorotan. Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum yang diterapkan Satreskrim Polres Bantaeng setelah terduga pelaku beberapa kali diamankan, namun perkara disebut berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sorotan itu mencuat setelah Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, menjelaskan bahwa perkara diselesaikan karena korban telah berdamai, barang yang diduga hasil pencurian dikembalikan, dan pelapor tidak lagi menghendaki proses pidana dilanjutkan.
“Ada kesepakatan damainya. Korban saja tidak keberatan. Dia mengembalikan barang curiannya. Korban selesaikan secara kekeluargaan. Kalau laporan dicabut dianggap sudah tidak cukup bukti,” ujar Gunawang.
Kasat Reskrim juga menyatakan ER belum dapat disebut residivis karena belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan dan perkara sebelumnya tidak pernah naik ke tahap penyidikan.
Namun, penjelasan tersebut justru dinilai memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban.
Andi Yusdanar Hakim mengaku mengantongi dokumen yang menunjukkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel tertanggal 13 Maret 2026 atas nama pelapor Arisman. Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, kembali tercatat pengaduan lain dari Mantasiah dengan terduga pelaku yang sama, yakni ER.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada 17 Maret 2026 Kapolsek Eremerasa bersama Kanit Reskrim disebut telah menangkap ER sebelum diserahkan ke Polres Bantaeng. Namun, pada 11 Juli 2026, ER kembali diamankan dengan dasar laporan yang sama.
Bagi Andi yusdanar, rangkaian peristiwa itu menimbulkan tanda tanya serius mengenai kepastian hukum.
“Kalau perkara itu benar sudah selesai melalui restorative justice, mengapa beberapa bulan kemudian orang yang sama kembali ditangkap dengan dasar laporan yang sama? Sebaliknya, kalau memang belum selesai, mengapa sejak awal ditempuh restorative justice? Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” tegasnya.
Ia menilai terdapat kontradiksi yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Di satu sisi dikatakan sudah damai sehingga dilakukan restorative justice. Di sisi lain dilakukan lagi penangkapan berdasarkan laporan yang sama. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik.”
Andi yusdanar hakim juga mempertanyakan pernyataan bahwa ER belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.
“Kalau setiap kali diamankan akhirnya diselesaikan melalui restorative justice, kapan perkara seperti ini akan benar-benar diuji di pengadilan? Pertanyaan ini penting agar masyarakat memahami batas penerapan restorative justice dalam perkara pidana.”
Tak hanya itu, ia turut menyoroti pengerahan Unit Buru Sergap (Buser) dalam penangkapan ER pada Juli 2026.
“Kalau status hukumnya disebut belum bisa dikatakan pelaku tindak pidana karena masih penyelidikan, lalu atas dasar apa dilakukan operasi penangkapan dan disebut sebagai target operasi? Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan.”
Menurut Andi, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.
Ia mengingatkan, apabila polemik semacam ini tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar perkara ini. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara dugaan pencurian dapat berulang kali berakhir dengan perdamaian tanpa kepastian hukum dan tanpa memberikan efek jera.”
Andi yusdanar hakim menambahkan, tindak pidana pencurian merupakan delik umum sehingga menurut pandangannya penanganannya tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya keberatan dari korban.
Ia memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri agar dilakukan evaluasi. Yang kami minta bukan perlakuan khusus, melainkan kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tutupnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Bantaeng maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













