Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Siapkan Laporan Resmi ke BPH Migas Terkait Distribusi BBM di SPBU Lambocca

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – SULAWESI SELATAN – Aktivitas sebuah mobil tangki industri di SPBU Lambocca (74.924.04), Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan dalam tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BioSolar subsidi maupun distribusi industri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat (27/6/2026) sekitar pukul 03.19 WITA, sebuah mobil tangki industri milik PT Halima Duta terlihat memasuki area SPBU Lambocca. Aktivitas tersebut turut terekam dalam dokumentasi video oleh awak media di lokasi kejadian.

Di tengah beredarnya informasi bahwa kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen resmi, sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pengiriman yang beredar. Dalam salinan yang diterima, dokumen tersebut diduga tidak menampilkan elemen verifikasi standar seperti barcode atau QR Code, stempel resmi, maupun tanda tangan pejabat berwenang sebagai bentuk autentikasi administrasi distribusi.

Sejumlah pemerhati menilai bahwa apabila dokumen pengiriman atau Surat Pengantar Pengiriman (SPP) tidak memenuhi standar verifikasi resmi, maka keabsahannya patut diklarifikasi oleh instansi berwenang. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan sistem distribusi resmi Pertamina.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pengawas SPBU Lambocca, membenarkan adanya aktivitas mobil tangki industri tersebut.

“Mobil industri yang membongkar di SPBU itu dibenarkan karena resmi, tapi kalau mau jelas tanyakan ke Depot Pertamina Makassar,” tulisnya.

Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dasar dokumen pengiriman dan mekanisme pencatatan distribusi dalam sistem resmi Pertamina, pihak terkait tidak memberikan tanggapan lanjutan.

Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyampaikan bahwa persoalan distribusi BBM jenis BioSolar di Bantaeng telah lama menjadi perhatian publik. Ia menilai perlu adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

Ia juga mempertanyakan apakah aktivitas mobil tangki industri tersebut benar dilakukan untuk pembongkaran BBM ke tangki timbun SPBU atau terdapat aktivitas lain di luar mekanisme distribusi resmi.

Menurutnya, SPBU yang beroperasi dengan sistem standar Pertamina “PASTI PAS” seharusnya menjalankan seluruh proses distribusi secara terverifikasi dan dapat ditelusuri melalui sistem resmi.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke BPH Migas dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk dilakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM di wilayah tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran SPBU

Apabila dalam proses distribusi BBM terbukti terjadi pelanggaran, maka ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  • Mengatur kegiatan usaha hilir migas termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.
  • Pasal 53 hingga Pasal 58 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran kegiatan hilir migas tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

2. Sanksi Pidana dan Denda

Berdasarkan ketentuan UU Migas tersebut, pelanggaran dalam distribusi BBM dapat dikenakan:

  • Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun
  • Denda hingga Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Sanksi tersebut dapat dikenakan terhadap badan usaha maupun pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penyaluran BBM tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

CATATAN PENEGASAN

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun instansi pengawas terkait mengenai legalitas dokumen distribusi maupun aktivitas mobil tangki industri yang dipersoalkan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi masih dalam bentuk dugaan awal yang memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.