BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Polres Bantaeng mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan aset yang sebelumnya diajukan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim.
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Bantaeng Nomor B/316/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 26 Juni 2026, yang meminta pelapor hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 29 Juni 2026 di Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berdasarkan laporan yang disampaikan Andi Yusdanar Hakim.
Menanggapi perkembangan tersebut, Andi mengapresiasi langkah awal penyidik yang mulai memproses laporannya. Namun, ia berharap proses hukum tidak berhenti sebatas klarifikasi.
“Intinya jangan hanya menjadi obat pelipur lara. Laporan ini harus dituntaskan. Walaupun kami cukup lama menunggu, akhirnya sudah mulai diproses,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Andi, perkara tersebut dinilai tidak tergolong rumit karena terdapat pernyataan yang menurutnya telah mengarah pada pengakuan mengenai perusakan aset yang dilaporkan.
“Ini bukan kasus berat karena sudah jelas pernyataan dari pelaku yang menyatakan bahwa dia yang merusak aset itu,” katanya.
Ia juga berharap Polres Bantaeng menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Apalagi sudah ada contoh penanganan kepolisian ketika ada aktivis yang melakukan dugaan pengrusakan aset, proses hukumnya bisa berjalan cepat. Maka ketika perkara ini juga menyangkut dugaan perusakan aset, polisi harus bergerak cepat,” tegasnya.
Andi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, termasuk identitas pihak yang menurut laporan diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami berharap ada progres yang cepat. Bukti juga sudah terang. Bahkan saya sudah mengirimkan identitas terduga pelaku, dalam hal ini pemilik Yayasan SPPG. Ada apa lagi?” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 523 KUHP Nasional, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari penyidik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













