BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 19 juli 2026 — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri, Nuraeti dan Syarifuddin, berkembang menjadi perkara saling lapor antaranggota keluarga. Kepolisian menyebut terdapat dua laporan polisi yang saat ini menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.
Kanit PPA Polres Bantaeng, IPDA Irwanto Saputra, S.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
“Ada dua laporan polisi yang diterima kepolisian. LP pertama, pelapor Nuraeti melaporkan lima orang terlapor. Sedangkan LP kedua, pelapor Syarifuddin melaporkan tiga orang terlapor, yaitu Nuraeti, Fajri dan Fatta. Kasus ini merupakan kasus saling lapor antar keluarga. Ada dua korban, yaitu Nuraeti selaku istri dan Syarifuddin selaku suami,” jelas IPDA Irwanto.
Ia menyebut, Nuraeti juga diduga melakukan pemukulan terhadap suaminya. Namun, menurutnya, cara pemukulan yang dilakukan Syarifuddin lebih keras.
IPDA Irwanto mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Nanti akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM TKP Kabupaten Bantaeng, Aidil Adha. Ia mempertanyakan konstruksi peristiwa apabila Nuraeti turut dianggap melakukan perlawanan dalam insiden tersebut.
“Kalau perempuan dikeroyok, bagaimana bisa melawan? Ini logika. Kalau kita berbicara perempuan, di mana logikanya bisa melawan ketika dikeroyok dan dipukul menggunakan balok?” ujar Aidil.
Menurut Aidil, berdasarkan informasi yang ia terima, aksi pemukulan terhadap Syarifuddin diduga dilakukan oleh anak Nuraeti yang disebut berupaya membela ibunya.
“Itupun anaknya memukul ayahnya karena membela ibunya yang dianggap sudah sekarat. Jelas yang namanya seorang anak pasti punya rasa yang lahir dalam hatinya untuk membela seorang ibu, apalagi jika seorang ibu sudah dalam kondisi terkapar.”
Ia menilai, tindakan anak tersebut perlu dilihat dalam konteks situasi yang terjadi saat itu dan tidak serta-merta dilepaskan dari kondisi ibunya yang disebut sedang dalam keadaan kritis.
“Yang berkelahi dan mengamuk itu anaknya. Karena anaknya diteriaki bahwa ibunya sudah dalam kondisi bahaya. Pada saat anaknya melihat kondisi orang tuanya, ibunya terkapar, anaknya kemudian mengamuk dan memukul bapaknya. Anak yang memukul, bukan korban yang memukul suaminya,” katanya.
Aidil menuturkan, seorang anak secara naluriah dapat terdorong untuk melindungi ibunya ketika melihat sang ibu berada dalam kondisi yang dianggap mengancam keselamatan.
“Coba kalau tidak ada anaknya, bagaimana kondisi ibunya? Anak itu melihat ibunya sudah terkapar. Jadi wajar kalau kemudian muncul rasa seorang anak untuk membela ibunya. Apalagi kalau seorang ibu sudah dianggap dalam kondisi sekarat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Nuraeti, korban mengaku hanya berupaya menarik seorang perempuan keluar sebelum kemudian diduga dipukul oleh suaminya.
“Nuraeti mengaku kepada saya, ‘Saya cuma tarik perempuan itu keluar. Pada saat saya tarik, suamiku langsung memukul.’ Apalagi kalau pukulan suaminya mengenai mata Nuraeti, apakah seorang istri dalam posisi seperti itu bisa dikatakan melawan?” tutur Aidil.
Namun demikian, Aidil juga melontarkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebutnya memberikan perlindungan kepada para pelaku. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk kritik terhadap proses penanganan perkara dan hingga kini belum dibuktikan secara hukum.
“Saya menduga ada pihak-pihak yang membekingi pelaku. Kalau memang korban ditahan, tentu ini menjadi pertanyaan. Di mana perlindungan terhadap perempuan kalau kondisinya seperti ini?” ujarnya.
Aidil meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mengabaikan posisi masing-masing pihak dalam perkara yang kini masuk dalam skema saling lapor tersebut.
“Polisi harus profesional. Kalau memang anaknya diduga melakukan pemukulan, silakan proses sesuai hukum. Tetapi kalau korban juga ditahan, ini harus dilihat secara objektif dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, kepolisian telah menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan dua laporan polisi dengan masing-masing pihak memiliki posisi sebagai pelapor dan korban. Proses penanganan perkara selanjutnya masih menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













