Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Ibu Rumah Tangga Korban Dugaan Pengeroyokan Ikut Diamankan, LSM TKP Bantaeng Pertanyakan Alasan Penyidik

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 18 juli 2026 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kampung Pangi, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan.

Korban berinisial Nuraeti (43) disebut mengalami luka di sejumlah bagian tubuh setelah diduga menjadi korban kekerasan pada 13 Juli 2026. Namun, perkara tersebut kini menjadi perhatian setelah korban justru ikut diamankan di Polres Bantaeng.

Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, mempertanyakan alasan penyidik mengamankan korban yang menurutnya merupakan pihak yang mengalami dugaan kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat Nuraeti melihat suaminya membawa seorang perempuan ke dalam rumah. Korban kemudian menduga terjadi hubungan intim di dalam rumahnya.

Saat perempuan tersebut masuk ke kamar mandi, korban disebut sempat merekam situasi yang terjadi. Nuraeti kemudian menarik perempuan itu keluar dari kamar mandi.

Menurut keterangan korban, suaminya kemudian diduga memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka robek pada bibir serta memar di bawah mata sebelah kanan.

Dalam kejadian tersebut, korban juga menyebut sejumlah pria yang masing-masing disebut bernama Bahudruddin, Jamalu, Accung dan Iman diduga turut melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Bahudruddin disebut korban diduga memukul bagian lengan dan kepala menggunakan pipa besi hingga menyebabkan lengan korban memar dan kepala mengalami luka.

Selanjutnya, Jamalu juga disebut diduga melakukan kekerasan pada bagian wajah dan punggung korban. Sementara Accung disebut turut diduga melakukan kekerasan pada bagian wajah.

Korban juga mengaku mengalami luka pada telapak tangan setelah diduga terkena sabetan senjata tajam jenis parang yang menurut keterangannya dilakukan oleh seorang pria bernama Iman.

Usai kejadian, Nuraeti mendatangi Polres Bantaeng untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Namun, Aidil Adha menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut karena korban dugaan kekerasan disebut ikut diamankan dan berada di Polres Bantaeng.

“Kami mempertanyakan dasar dan alasan penyidik mengamankan korban. Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak lain. Korban hanya menarik perempuan tersebut keluar dari kamar mandi,” ujar Aidil.

Menurut Aidil, penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang ada.

LSM TKP Bantaeng juga meminta Kapolres Bantaeng melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut, termasuk mengkaji status korban yang ikut diamankan.

“Kami meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap korban diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai seseorang yang mengaku menjadi korban kekerasan justru berada dalam posisi yang diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah,” tegasnya.

Aidil juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap perempuan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak Polres Bantaeng terkait alasan korban ikut diamankan serta perkembangan penanganan perkara tersebut masih dinantikan.