Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

GPND Bantaeng Advokasi Pasien Terkendala Kepesertaan BPJS

Risal Efendi Jaya Koordinasikan Penanganan dengan RSUD dan Dinas Kesehatan

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Garda Pemuda NasDem (GPND) Kabupaten Bantaeng melakukan pendampingan dan advokasi terhadap seorang warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng, Kamis (27/8/2026).

Advokasi tersebut dilakukan oleh Risal Efendi Jaya, selaku perwakilan GPND Bantaeng, setelah pihaknya menerima informasi mengenai keluarga pasien yang menghadapi persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses memperoleh pelayanan medis.

Pasien diketahui merupakan warga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Dalam kondisi tersebut, keluarga pasien membutuhkan kepastian agar proses pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merespons persoalan tersebut, Risal Efendi Jaya kemudian berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu untuk mengetahui kondisi dan kendala administratif yang dihadapi keluarga pasien.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut.

“Kami menerima informasi ada warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi terkendala status kepesertaan BPJS. Karena itu, GPND hadir untuk membantu menjembatani komunikasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan agar persoalan ini dapat segera dicarikan solusi,” ujar Risal Efendi Jaya.

Sementara itu, Soraya, selaku Ketua Bidang Kesehatan dan PPPA GPND Bantaeng, menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya ketika warga menghadapi kendala dalam mengakses pelayanan publik.

“Kami tidak mengambil alih kewenangan rumah sakit maupun pemerintah. Peran kami adalah mendampingi masyarakat, menyampaikan persoalan, dan menjadi jembatan komunikasi agar ada jalan keluar,” jelas Soraya.

Soraya juga mengapresiasi respons pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng yang telah menerima komunikasi terkait persoalan yang dihadapi keluarga pasien.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan membutuhkan koordinasi antara keluarga pasien, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah sehingga setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami sederhana. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, GPND harus hadir. Bukan hanya berbicara soal organisasi, tetapi bagaimana organisasi ini benar-benar memberi manfaat dan membantu masyarakat menemukan solusi,” pungkas Soraya.

GPND Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang pendampingan dan advokasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.